indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Pemasangan bendera Parpol di sejumlah titik di Jakarta menjadi pemandangan umum saat masa kampanye Pemilu 2024 ini. Sayangnya, seringkali bendera-bendera tersebut dipasang secara sembarangan, tanpa memperhatikan tata letak yang proporsional. Akibatnya, estetika kota menjadi terganggu.
Tidak ada yang meragukan bahwa bendera Parpol merupakan salah satu simbol penting dalam perhelatan demokrasi. Namun, penting juga bagi pihak-pihak terkait untuk melaksanakan pemasangan bendera ini dengan penuh tanggung jawab agar tidak merusak keindahan dan keteraturan kota.
Keberadaan bendera-bendera Parpol yang dipasang secara sembarangan dapat menciptakan kekacauan visual. Pemasangan yang asal-asalan, tanpa pertimbangan estetika dan tata ruang, membuat kota terlihat kacau dan berantakan. Ini tentunya berdampak negatif terhadap citra kota.
Untuk itu, sebaiknya pihak-pihak terkait, termasuk Parpol itu sendiri, mengatur pemasangan bendera dengan lebih baik. Dalam hal ini, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan regulasi yang jelas dan mengawasi pemasangan bendera agar tetap memperhatikan estetika dan tata kota yang baik.
Memasang bendera Parpol tidak harus merusak estetika kota. Dengan melibatkan para ahli tata ruang, desain grafis, dan pemangku kepentingan terkait, pemasangan bendera Parpol dapat dilakukan dengan rapi, proporsional, dan menyesuaikan dengan karakteristik kota.
Jika pemasangan bendera dilakukan dengan tepat, bukan hanya citra kota yang terjaga, tetapi juga memberikan kesan positif bagi Parpol yang bersangkutan. Pemasangan bendera yang estetis akan meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap partai politik, serta menunjukkan komitmen mereka dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Kesimpulan
Pemasangan bendera Parpol secara sembarangan di sejumlah titik di Jakarta mengganggu estetika kota. Meskipun bendera Parpol merupakan simbol penting dalam perhelatan demokrasi, perlu dilaksanakan secara tanggung jawab agar tidak merusak keindahan dan keteraturan kota. Keberadaan bendera yang dipasang tanpa pertimbangan estetika dan tata ruang menciptakan kekacauan visual dan berdampak negatif terhadap citra kota. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang jelas dan pengawasan dari pihak terkait, termasuk Parpol itu sendiri dan pemerintah daerah, serta melibatkan ahli tata ruang dan desain grafis dalam pemasangan bendera Parpol sehingga dilakukan dengan rapi, proporsional, dan menyesuaikan karakteristik kota. Pemasangan bendera yang estetis tidak hanya menjaga citra kota tetapi juga meningkatkan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap partai politik serta menunjukkan komitmen terhadap proses demokrasi.