indotim.net (Sabtu, 20 Januari 2024) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-PDIP Junimart Girsang meminta agar kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan Aru, Maluku, yang melibatkan 5 komisioner KPU Kepulauan Aru diusut secara tuntas. Junimart juga meminta kepada KPU RI untuk menetapkan pemberhentian sementara terhadap para tersangka tersebut.
“Untuk melaksanakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 di Maluku dan Kepulauan Aru, KPU Pusat harus segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan menunjuk Plt KPU di Kepulauan Aru,” ujar Junimart kepada wartawan pada Jumat (19/1/2024).
Junimar mendorong agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas. Menurutnya kasus ini juga harus dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara pemilu.
“Ya, tetap harus diusut tuntas dan menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di Indonesia,” ujar anggota Komisi II DPR.
Pada hari ini, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru ditahan oleh pihak berwenang karena dugaan pelanggaran hukum terkait pemilihan komisioner di daerah tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPR, yang meminta agar segera ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan anggota yang ditahan.
Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menegaskan pentingnya menjaga integritas KPU dalam setiap proses pemilihan. Menurutnya, integritas merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilihan yang adil dan jujur.
“Maka dari sejak awal saya sudah ingatkan kepada KPU Pusat dalam melakukan pemilihan, penetapan penyelenggara pemilu di daerah yang paling pokok integritas tegak lurus dan mau kerja bukan cari pekerjaan,” pungkasnya.
Sebanyak lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kelima anggota tersebut antara lain Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, serta empat anggota lainnya yaitu Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima proses tahap 2 dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aru. Tahap 2, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, pada Rabu (17/1).
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.
Lalu bagaimana nasib pelaksanaan Pemilu 2024 di sana? KPU Maluku memberikan jawaban.
Menyusul penahanan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi II DPR mendesak agar segera ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan posisi mereka.
“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon seperti dilansir Antara, Jumat (19/1).
Kesimpulan
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta penegakan hukum yang tuntas terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kepulauan Aru yang melibatkan lima anggota KPU Kepulauan Aru. Dia juga mendesak KPU RI untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pengganti para tersangka. Junimart menekankan pentingnya menjaga integritas KPU dalam setiap proses pemilihan. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. KPU Maluku menyatakan bahwa tahapan Pemilu di Kabupaten Aru berjalan lancar dan mereka akan menunggu kebijakan dari KPU RI terkait nasib pelaksanaan Pemilu 2024 di sana.