Komisi II DPR Serap Masukan MenPAN-RB dan Kepala BKN untuk Perbaiki RPP ASN

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Komisi II DPR mengadakan rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada hari Rabu, 17 Januari 2024, Komisi II DPR mengadakan rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara (RPP ASN).

Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR yang terletak di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memimpin jalannya rapat tersebut.

“Hari ini kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mempercepat manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Para anggota DPR memiliki kekhawatiran yang kuat dalam mengawal berbagai kebijakan strategis guna mencapai cita-cita menjadi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia,” ujar Anas.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR membahas berbagai hal terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Raker juga membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen.

Pada tahun ini, pemerintah telah mengumumkan rencana merekrut sekitar 2,3 juta ASN, di mana 1,6 juta di antaranya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah dan DPR memiliki komitmen kuat untuk memberikan ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Hal ini akan dibuktikan pada tahun 2023 dengan tidak adanya PHK massal dan tetap ada alokasi pembiayaan bagi honorer hingga 2024. Kami memohon doa agar rencana penataan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan amanat UU 20/2023,” ungkap Anas.

READ  Kisah 5 Pegawai Pemkab Bogor di Luar Kantor: Tindakan Satpol PP

Kesimpulan

Komisi II DPR telah mengadakan rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat tersebut membahas berbagai hal terkait RPP ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah dan DPR memiliki komitmen kuat untuk memberikan ruang bagi penataan tenaga non-ASN, dengan rencana merekrut sekitar 2,3 juta ASN pada tahun ini. Mereka juga berjanji tidak akan ada PHK massal dan tetap akan ada alokasi pembiayaan bagi honorer hingga 2024.