indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengakui menggunakan rekening bank milik cleaning service dan sekuriti untuk melakukan transaksi. Pengakuan tersebut terungkap saat Andhi menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Mulanya, jaksa menanyakan penerimaan setor tunai sebesar Rp 160 juta dari seorang cleaning service yang bernama Taufik Hidayat pada tahun 2020. Andhi menjelaskan bahwa Taufik adalah seorang cleaning service di Kantor Bea Cukai Jakarta.
“Pada tanggal 28 Desember 2020 ketika Saudara bertugas di Kanwil BC Jakarta?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2024).
“2020 betul saya di Jakarta Ibu,” jawab Andhi.
Andhi adalah eks Kepala Bea Cukai Makassar yang mengakui penggunaan rekening cleaning service-sekuriti.
“Iya kepala bidang Kepabeanan, itu ada setor tunai masuk ke rekening bank Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp 160 juta. Apa penjelasan Saudara terhadap penerimaan ini?” tanya jaksa.
“Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang beroperasi di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya meminta bantuan Taufik untuk menyetor uang tersebut,” ungkap Andhi.
Jaksa menanyakan sumber uang tersebut. Andhi mengatakan uang itu berasal dari seorang pengusaha bernama Sia Leng Salem yang bekerja sama dengannya.
“Dari Pak Salem,” jawab Andhi.
Andhi juga mengaku menggunakan rekening sekuriti bernama Yanto Andar. Jaksa menyebut terdapat transaksi setor tunai sebesar Rp 814.500.000 ke Yanto Andar mulai dari tahun 2021 hingga 2022.
Pada tanggal 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022 saat menjabat sebagai Kepala KPPBC Makassar, terjadi penerimaan total sebesar Rp 814.500.000 yang seluruhnya disetorkan secara tunai ke rekening atas nama Yanto Andar. Proses setoran dilakukan oleh Pak Yanto Andar, yang merupakan seorang security. Jaksa pun menanyakan, “Bagaimana penjelasan Anda mengenai penerimaan ini?”
“Yanto Andar ini rekening baru yang saya minta dari teman saya, Bu, sebagai penutupan usaha saya dengan Pak Salem, jadi rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini,” jawab Andhi.
Menurut Andhi, saat itu Yanto berada di Jakarta sementara dirinya berada di Makassar. Dia menjelaskan bahwa uang yang ditransfer ke rekening Yanto Andar berasal dari Sia Leng Salem.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andi Taufan Tiro, mengakui penggunaan rekening atas nama cleaning service-sekuriti untuk transaksi uang.
Andi Taufan Tiro memberikan keterangan saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam persidangan. “Di sini tanggal 6 Desember Rp 100 juta, kalau Yanto Andar dia ada di mana lokasinya?” tanya jaksa.
“Yanto Andar ada di Jakarta bu,” jawab Andhi.
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Dwi Handono Priyambodo, akui bahwa dirinya menggunakan rekening milik seorang cleaning service-sekuriti atau petugas kebersihan dan keamanan yang bekerja di lingkungan kantor.
“Saudara waktu itu di Makassar ya?” tanya jaksa.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Basri Djabar, mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan rekening atas nama cleaning service dan sekuriti. Pengakuan ini disampaikan Basri dalam persidangan kasus suap terkait kerugian negara senilai Rp14,84 miliar.
Sebelumnya, Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Puspa Putra akhirnya mengakui penggunaan rekening atas nama cleaning service-sekuriti.
“Ada di Makassar, betul,” jawab Andhi ketika ditanya mengenai hal tersebut.
“Ini ada 6 Desember Rp 100 juta, 7 Desember Rp 127.500.000, 17 Desember 2021 itu Rp 100 juta, 24 Maret, itu keterangan Saudara ini dari Sia Leng Salem tetap?” tanya jaksa.
Mendapat pertanyaan dari jaksa, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, M Rum berusaha untuk menjelaskan terkait dengan transaksi keuangan yang disebutkan dalam waktu dan jumlah tertentu. Rum mengakui adanya transaksi keuangan tersebut yang dilakukan melalui rekening milik cleaning service-sekuriti.
“Iya, karena tahun 2018 itu Pak Salem sudah sakit terus mau nutup kerja sama saya dengan Pak Salem mulailah saya banyak nerima uang baik dari dolar maupun rupiah tadi bu 2018, 2019, 2020, 2021 terakhir. Sisanya mereka minta satu rekening lagi untuk nutup sisa-sisa yang ada di tahun 2021, 2022,” jawab Andhi.
Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), diakui telah menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Gratifikasi tersebut diterima oleh Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang tersebut diterima dalam tiga mata uang yang berbeda, yaitu sebesar Rp 50,2 miliar, USD 264.500 (sekitar Rp 3,8 miliar), dan SGD 409 ribu (sekitar Rp 4,8 miliar).
Kesimpulan
Mantan pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dan beberapa koleganya mengakui penggunaan rekening milik cleaning service dan sekuriti untuk transaksi uang, di antaranya penerimaan dana dari pengusaha bernama Sia Leng Salem. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan sebagai terdakwa terkait kasus suap dan kerugian negara. Transaksi mencakup setor tunai sebesar Rp 160 juta hingga Rp 814.500.000, dengan Andhi Pramono juga menerima gratifikasi total sebesar Rp 58,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.