Elite Demokrat Tertarik dengan Wacana Hak Angket Pilpres: Penyelesaian di MK!

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Partai Demokrat memberikan tanggapan terhadap usulan hak angket DPR yang menyoroti dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masalah ini sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Pelaksanaan pemilu merupakan keputusan politik yang diatur oleh pemerintah dan DPR, yang kemudian dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila terdapat sengketa terkait pilpres maupun pileg, penyelesaiannya seharusnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan aturan undang-undang,” ungkap Herman kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat mengungkapkan keheranannya terkait usulan hak angket DPR terkait Pilpres. Dia memperingatkan agar peraturan pemilu yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah tidak dilanggar oleh lembaga itu sendiri.

“Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan,” kata dia.

Ganjar Dorong Hak Angket DPR

Dalam keterangannya, Senin (19/2/2024), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pernyataan terkait wacana hak angket dalam Pilpres 2024 menimbulkan tanda tanya besar bagi Elite Demokrat. “Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis pada hari Senin (19/2).

Ganjar menyatakan keheranannya atas wacana hak angket terkait Pilpres 2024. Baginya, penyelesaian yang tepat adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

READ  Rahasia di Balik Video 'Golkar Disetir Jokowi?'

Kesimpulan

Partai Demokrat menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi, menyoroti bahwa hak angket DPR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ganjar dari Demokrat menekankan bahwa hak angket menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pilpres, namun ia juga mengusulkan penggunaan hak interpelasi jika DPR tak siap dengan hak angket, sementara menegaskan bahwa penyelesaian yang tepat adalah melalui MK.