ESDM Hapus Aturan Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap, Ini Alasannya

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Peraturan terkait ekspor dan impor listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap ke jaringan PLN secara resmi dicabut oleh pemerintah. Mengapa keputusan ini diambil?

Sebelumnya, peraturan mengenai ekspor-impor listrik PLTS Atap diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pelanggan diperbolehkan untuk mengekspor listrik PLTS Atap yang dihasilkan oleh pengguna PLTS Atap kepada PLN. Dengan mengekspor listrik tersebut, masyarakat bisa memperoleh pengurangan tagihan listrik dari PLN.

Regulasi terbaru, yaitu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), menghentikan kebijakan sebelumnya. Pasal 13 menyatakan bahwa Kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan Pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap.

Bagaimanapun, Pasal 47 mengindikasikan bahwa meskipun regulasi ESDM tersebut telah diberlakukan, pengguna PLTS Atap yang sebelumnya telah menggunakan mekanisme ekspor-impor listrik masih diizinkan melakukannya dalam jangka waktu 10 tahun setelah mendapatkan persetujuan IUPTLU. Kebijakan ini juga berlaku bagi pengguna PLTS Atap yang sudah memperoleh persetujuan dari pemegang IUPTLU, tetapi belum mulai beroperasi sejak regulasi ESDM berlaku.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan alasan di balik penghentian ekspor-impor listrik dari PLTS Atap, salah satunya adalah minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat.

Jisman menjelaskan bahwa hanya sekitar 2-3% dari pengguna PLTS Atap di sektor rumah tangga yang melakukan ekspor-impor listrik. Menurutnya, fenomena ini terjadi karena jumlah listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.

READ  Potensi Energi Terbarukan Indonesia Luar Biasa, Namun Hanya 1% yang Digunakan Optimal

“Kami memutuskan untuk tidak mengizinkan ekspor listriknya karena dari total kapasitas 149 MW yang dihasilkan untuk rumah tangga, ternyata jumlah ekspornya hanya sekitar 2-3% dari total kapasitas PLN,” ungkap Jisman setelah menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, yang diselenggarakan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (5/3/2024).

Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Jisman menjelaskan, pemerintah juga menghapus kebijakan pengurangan tagihan listrik PLN atau ‘biaya nyender’ yang diberikan bagi masyarakat pelaku kegiatan ekspor-impor listrik hasil PLTS Atap. Namun, kebijakan itu masih berlaku buat masyarakat yang sudah mendapatkan persetujuan IUPTLU sebelum Permen ESDM berlaku.

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa Kementerian mendorong penggunaan PLTS Atap sesuai kebutuhan rumah tangga. Beliau berharap agar masyarakat dapat menghitung sendiri kebutuhan listrik dengan menggunakan PLTS Atap.

“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebaiknya pemasangan PLTS (Atap) disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Apakah pengguna ingin menjual listrik atau hanya mencukupkan kebutuhan listriknya sendiri, itulah yang harus dipertimbangkan,” ungkap narasumber.

Lihat juga Video: Mahfud Tanya Insentif Ekonomi Hijau, Gibran Contohkan PLTS Cirata

Kesimpulan

Pemerintah telah resmi mencabut aturan terkait ekspor dan impor listrik dari PLTS Atap ke jaringan PLN. Keputusan ini diambil karena minimnya jumlah ekspor listrik yang dilakukan oleh masyarakat, yang hanya sekitar 2-3% dari pengguna PLTS Atap di sektor rumah tangga. Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan PLTS Atap sesuai kebutuhan rumah tangga dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan PLTS Atap secara efisien.