Anggota Komisi II Minta KPU Mengevaluasi Penggunaan Sirekap di Pemilu 2024

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024. Menurut Mardani penghitungan suara harus dilakukan secara manual.

Mardani, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di DPR RI, meminta agar KPU mengkaji kembali penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Suara (Sirekap) dalam Pemilu 2024. Mardani merujuk pada aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 yang menentukan bahwa perhitungan suara dilakukan secara manual.

“Dasar perhitungan Pemilu kita karena UU Nomor 17 Tahun 2017, itu tidak kita revisi, adalah basisnya adalah manual, bukan digital,” kata Mardani dalam rapat, Selasa (16/1/2024).

Anggota Komisi II meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tinjau ulang terhadap penggunaan Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) pada Pemilu 2024. Mereka mempertanyakan apakah Sirekap benar-benar dapat menjadi alat bantu yang efektif.

Mardani, salah seorang anggota Komisi II, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa proses penggunaan Sistem Sirekap ini justru dapat menimbulkan masalah baru dalam penghitungan suara. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena proses penghitungan suara yang akurat dan transparan merupakan hal yang sangat penting dalam menjamin keabsahan hasil Pemilu.

“Tadi ada kata-kata indah, ‘Sirekap itu adalah alat bantu.’ Ini bukan jadi alat bantu, alat musibah, pandangan saya, karena boleh jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto, kita kirim, dan dari TPS langsung ke KPU Pusat,” ujar anggota Komisi II.

Seorang anggota Komisi II mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meninjau kembali penggunaan sistem Sirekap dalam Pemilu 2024. Menurutnya, penggunaan sistem tersebut tidak cocok untuk digunakan dalam Pemilu berskala nasional. Namun, ia mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan penggunaan sistem Sirekap dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

READ  Ganjar Minta Pajak Hiburan Dievaluasi: Mengapa Tarifnya Sebesar itu?

“Jadi saya ajak semuanya kita timbang ulang Sirekap, bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi atau pun verifikasi terhadap prosesnya,” ucapnya.

Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, juga turut memperhatikan hal ini. Ia mengusulkan agar penggunaan alat Sirekap ini dipertimbangkan secara khusus untuk wilayah-wilayah yang memiliki sinyal yang sulit.

“Sirekap itu memang harus dipikirkan dengan baik. Pertama, dari aspek regulasi harus jelas, agar tidak terjadi penggunaan yang salah. Meskipun disebut sebagai cadangan saja, jika nantinya digunakan sebagai alat bukti dalam situasi konflik,” ujar Komarudin.

“Juga harus mempertimbangkan daerah-daerah yang seperti di Papua, di mana sinyalnya sudah bagus atau tidak, dan apakah alat tersebut berfungsi dengan baik di daerah tersebut sehingga tidak menghadirkan masalah baru,” kata anggota Komisi II.

Kesimpulan

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilu 2024. Mardani berpendapat bahwa penghitungan suara harus dilakukan secara manual berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017. Anggota Komisi II juga mempertanyakan efektivitas Sirekap dan khawatir bahwa penggunaannya dapat menimbulkan masalah baru dalam penghitungan suara. Beberapa anggota komisi juga mengusulkan agar penggunaan Sirekap dipertimbangkan secara khusus dalam wilayah-wilayah dengan sinyal yang sulit dan tidak menghadirkan masalah baru.