Siskaeee Menghadapi Tersangkaan: Mangkir Panggilan dan Menggugat Praperadilan

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Siskaeee, yang menjadi tersangka dalam kasus film porno, tidak hadir dalam pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar terbaru, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana telah diketahui, pada Senin, 15 Januari 2024, Polda Metro Jaya telah memanggil Siska untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Siska tidak menghadiri pemeriksaan polisi tersebut.

Pada dasarnya, Siskaeee diperiksa oleh polisi pada Senin (15/1). Namun, Siskaeee tidak datang menunaikan panggilan polisi tanpa memberikan konfirmasi.

Kepolisian telah mengirimkan panggilan kedua kepada Siskaeee. Ancaman dilancarkan oleh pihak kepolisian agar upaya penjemputan paksa dapat dilakukan jika Siskaeee kembali menolak pemeriksaan.

Siska Mangkir dari Pemeriksaan

Polda Metro Jaya telah memanggil Siska untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus film porno pada Senin (15/1). Namun, tanpa memberikan konfirmasi, Siska tidak hadir saat pemanggilan tersebut.

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi, Senin (15/1/2024).

Polisi Memanggil Siskaeee Kembali

Polda Metro Jaya telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Siskaeee. Siskaeee dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Jumat (19/1) mendatang.

“Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan seorang talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/1).

Ancaman Jemput Paksa

Tersangka dalam kasus pornografi selebgram Siskaeee telah dua kali tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya memperingatkan bahwa mereka akan melakukan proses jemput paksa jika Siskaeee kembali tidak hadir saat dipanggil oleh polisi.

READ  Respon TPN Ganjar-Mahfud terhadap Isu Kecurangan Pemilu

“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan melaksanakan dan mengeluarkan surat perintah membawa,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (16/1/2024).

Baca selanjutnya: Siskaee gugat praperadilan….

Siskaeee Gugat Praperadilan Terkait Status Tersangka

Selebgram terkenal, Siskaeee, telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. Langkah ini diambil setelah Siskaeee memilih untuk mangkir dari panggilan polisi sebelumnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, diketahui bahwa Siskaeee, atau lengkapnya Fransiska Candra Novita Sari, telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Nomor perkara gugatannya adalah 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi yang diambil dari SIPP PN Jaksel pada Selasa (16/1/2024).

Fransiska Candra Novita Sari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, adalah pemohon dalam gugatan ini. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya).

Sidang perdana akan digelar pada 22 Januari 2024 dengan hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Selasa (16/1).

Respons Polisi

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Siskaeee yang memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Ade Safri, itu adalah hak yang dimiliki oleh Siskaeee sebagai seorang tersangka.

“Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya dan itu kita hormati,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (16/1).

READ  Satpol PP Bogor Sebut Pengemis 'Aa Kasihan Aa', Bukan Korban KDRT

Ade Safri menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan.

Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siska.

Ade Safri menegaskan bahwa Siskaeee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film porno tersebut oleh penyidik yang profesional.

“Kami menjamin penyidik akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penyidikan perkara tersebut,” kata juru bicara polisi.

Kesimpulan

Siskaeee, yang menjadi tersangka dalam kasus film porno, tidak hadir dalam pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kabar terbaru, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya telah memanggil Siska untuk diperiksa, namun dia tidak menghadiri pemeriksaan polisi tanpa memberikan konfirmasi. Polisi telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Siska dan mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika dia kembali tidak hadir. Siska juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana akan digelar pada 22 Januari 2024. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan Siska dalam mengajukan gugatan praperadilan, namun mereka juga siap menghadapi gugatan tersebut.