Firli Melawan Status Tersangka Kembali: Langkah Berani dan Kontroversial

indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali melawan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri kini mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Senin, 22 Januari 2024.

“Klasifikasi perkara yang menentukan keabsahan penetapan status tersangka,” seperti yang ditulis dalam SIPP.

Berposisi sebagai pemohon dalam kasus ini adalah Firli Bahuri. Sementara itu, termohon dalam hal ini adalah Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan sebelumnya, Firli telah mengajukan upaya praperadilan terkait keabsahan penetapan status tersangka kepada tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut tidak diterima oleh hakim PN Jakarta Selatan.

“Permohonan praperadilan tidak bisa diterima,” ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim dalam kasus ini adalah permohonan yang diajukan oleh Firli. Permohonan ini tidak hanya terkait dengan urusan formil, tetapi hakim juga menyatakan bahwa Firli telah menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Sidang Pertama Tanggal 30 Januari

Sidang praperadilan pertama Firli Bahuri akan diadakan pada akhir bulan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk seorang hakim untuk memutuskan permohonan tersebut.

“Sidang pertama akan digelar pada Senin, 30 Januari 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/1).

READ  Kompolnas: Tindakan Tegas Terhadap Firli Bahuri

Djuyamto mengungkapkan bahwa Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan terbaru ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Seorang hakim tunggal telah ditunjuk untuk mengadili gugatan tersebut.

Hakim tunggal Estiono,” ujar Firli.

Dalam perkembangan terbaru, Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melawan status tersangka yang dihadapinya. Hal ini membuat publik terkejut mengingat pelantikan Firli sebagai kepala KPK dipandang kontroversial.

Sebelumnya, Firli telah dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan melanggar kode etik antara lain terkait penggunaan fasilitas penerbangan yang tidak seharusnya. Namun, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Sekarang, perkara baru kembali muncul yang menjerat Firli dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Beberapa pihak menilai bahwa langkah Firli untuk melawan status tersangka ini merupakan tindakan yang mencoreng citra KPK yang seharusnya menjadi lembaga yang bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Terlepas dari tindakan Firli dalam melawan status tersangka, publik tetap menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait perkara ini. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak terus terkikis.

Sementara itu, muncul juga pertanyaan mengenai independensi KPK sebagai lembaga yang harus bertindak tanpa adanya tekanan dan intervensi dari pihak luar, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan petinggi KPK sendiri. Harapannya, proses hukum terhadap Firli dan pihak-pihak yang terlibat dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali melawan status tersangka yang dihadapinya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meskipun gugatan sebelumnya tidak diterima, Firli terus berjuang menentang status tersangka yang kontroversial ini. Publik menaruh harapan pada proses hukum yang transparan dan adil, serta mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan petingginya sendiri.

READ  ASN Pindah ke Institut Keuangan Negara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat