Hakim PN Nunukan Membuat Surat Terbuka: Mengapa Anggaran MA Penting?

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Andreas Samuel Sihite, telah menulis surat terbuka yang membahas tentang pentingnya pengalokasian anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Siapa pun yang menjadi presidennya, anggaran Mahkamah Agung harus menjadi prioritas dalam anggaran lembaga negara sebagai penegak hukum Indonesia,” ujar Andreas dalam surat terbukanya yang dikutip pada Senin (22/1/2024).

Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden dengan judul ‘REFORMASI ANGGARAN MAHKAMAH AGUNG MENUJU INDONESIA EMAS DAN MAHKAMAH AGUNG EMAS’. Andreas, yang mengaku mewakili Hakim Muda Indonesia, membuat video yang berisi rekaman dirinya saat membacakan surat terbuka tersebut.

“Mahkamah Agung mengalami kekurangan hakim, pegawai, dan fasilitas lainnya yang hanya dapat terpenuhi jika negara memberikan anggaran yang memadai. Disparitas anggaran yang sangat besar antara Mahkamah Agung dengan instansi hukum lainnya juga sangat disayangkan. Seharusnya Mahkamah Agung, sebagai pusat hukum Indonesia, mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar dibandingkan dengan instansi hukum lainnya,” ujar Andreas.

Pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, tertulis bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’. Anggaran MA untuk tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 11 triliun, sedangkan pada tahun 2023 anggarannya mencapai Rp 12 triliun.

“Sementara itu, anggaran lembaga hukum lain mengalami peningkatan yang signifikan. Padahal, MA telah meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Andreas.

Menurut Andreas, reformasi anggaran prioritas untuk Mahkamah Agung (MA) merupakan tugas penting bagi eksekutif dan legislatif jika ingin menjadi negara maju yang telah memiliki anggaran yudisial yang baik.

“Hal ini sungguh tidak manusiawi dan sangat disayangkan, mengingat Mahkamah Agung merupakan institusi negara yang sangat penting dan menjadi inti dari sistem hukum Indonesia. Pemangkasan anggaran Mahkamah Agung tahun 2024 ini akan berdampak besar bagi 931 pengadilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan melibatkan lebih dari 30 ribu hakim dan pegawai,” ujar Andreas.

READ  Raja Kejam! Pria di Depok Rampas Kalung Sang Nenek Berusia 70 Tahun yang Lemah

Hakim PN Nunukan telah mengungkapkan pandangannya mengenai pentingnya anggaran dalam pengadilan sebagai penunjang kemajuan bangsa. Andreas menekankan bahwa anggaran yang mencukupi akan membantu MA dalam merencanakan langkah-langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum di Indonesia.

“Saat ini, semua hakim dan aparatur pengadilan mendapatkan fasilitas yang minim dari negara, sehingga hal ini dapat menurunkan kewibawaan mereka saat bekerja. Pemotongan anggaran dapat menyebabkan Mahkamah Agung mengalami penurunan pelayanan dan operasional sistem hukum yang maksimal bagi masyarakat. Hingga saat ini, belum ada rencana dari pemerintah untuk secara berkelanjutan meningkatkan anggaran MA untuk memperkuat hukum secara menyeluruh di Republik Indonesia. Anggaran MA masih tergolong kecil dan umumnya bukan prioritas bagi negara,” ucap Andreas dalam surat terbukanya.

Kesimpulan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Andreas Samuel Sihite, dalam surat terbukanya, menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Andreas menyoroti disparitas anggaran antara Mahkamah Agung dengan instansi hukum lainnya serta merujuk pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ia menegaskan bahwa reformasi anggaran MA merupakan tugas penting bagi eksekutif dan legislatif guna menciptakan negara maju dengan anggaran yudisial yang baik. Pemangkasan anggaran MA pada tahun 2024 dinilai akan berdampak besar bagi pengadilan yang tersebar di seluruh Indonesia serta menurunkan pelayanan dan operasional sistem hukum yang maksimal. Andreas menegaskan perlunya peningkatan anggaran MA secara berkelanjutan untuk memperkuat hukum secara menyeluruh di Republik Indonesia.