indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Setiap tanggal 1 Maret, bangsa Indonesia memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Peringatan nasional ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022.
Pernahkah Anda memikirkan bagaimana asal-usul peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara pada tanggal 1 Maret? Jangan lewatkan informasi selengkapnya di sini.
Tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa 1 Maret akan diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Berikut penjelasannya:
Pada tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara sebagai bentuk penghormatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukanlah hari libur.
Selain itu, Hari Penegakan Kedaulatan Negara ditetapkan untuk menanamkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa. Hal ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan harga diri bangsa yang bersifat patriotik, pantang menyerah, rela berkorban, berjiwa nasional, serta memiliki wawasan kebangsaan yang kuat. Penetapan ini juga bertujuan untuk mengokohkan persatuan dan kesatuan nasional.
Menurut informasi dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, terdapat beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara, di antaranya adalah:
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sejarah Hari Penegakan Kedaulatan Negara
Hari Penegakan Kedaulatan Negara ditetapkan berdasarkan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949. Peristiwa tersebut menjadi saksi perjuangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melawan Sekutu Belanda di Yogyakarta (saat itu menjadi Ibu Kota Republik).
Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Acara ini mendapat dukungan penuh dari Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan seluruh komponen bangsa Indonesia lainnya.
Meskipun hanya berhasil menguasai Yogyakarta selama 6 jam, peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan TNI tetap relevan. Serangan tersebut memberikan dukungan yang kuat bagi posisi Indonesia dalam perundingan di Dewan Keamanan PBB.
Kesimpulan
Setiap tanggal 1 Maret, Hari Penegakan Kedaulatan Negara diperingati oleh bangsa Indonesia untuk menghormati sejarah perjuangan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, peringatan ini bertujuan memperkuat identitas bangsa, menanamkan kesadaran akan sejarah, serta mengokohkan persatuan dan kesatuan nasional. Acara ini mengacu pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949, yang menjadi simbol keberanian dan semangat persatuan dalam menghadapi agresi militer Belanda.