Intip Koleksi Moge dan Mobil Mewah Eks Direktur Bank Jateng yang Dikabarkan IPW ke KPK

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – Indonesia Police Watch (IPW) mengajukan laporan terhadap Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain urusan hukum, mari kita intip juga selera otomotif dari sosok yang tengah ramai diperbincangkan ini!

Menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terakhir kali Supriyatno menyampaikan detail harta kekayaannya pada 21 Maret 2023. Jumlah total kekayaannya mencapai Rp 43.071.817.733 (Rp 43 miliar). Saat itu, Supriyatno menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jawa Tengah.

Sebagian besar kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 14.898.000.000 (Rp 14,8 miliar). Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,5 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp 24.793.817.733 (Rp 24,7 miliar).

Supriyatno memiliki total nilai garasi sebesar Rp 1.880.000.000 (Rp 1,8 miliar). Nilai ini berasal dari empat mobil dan satu unit motor besar.

Berikut ini daftar isi garasi milik Supriyatno:

1. Mobil Honda Jazz tahun 2004 senilai Rp 80 juta

2. Mobil Honda CRV Prestige tahun 2017 senilai Rp 400 juta

3. Mobil Toyota Fortuner tahun 2012 senilai Rp 250 juta

4. Mobil Lexus RX300 tahun 2018 senilai Rp 600 juta

5. Motor Triumph Bonneville Speedmaster tahun 2021 senilai Rp 550 juta

Demikian informasi terkait isi garasi Eks Dirut Jateng Supriyatno. Namanya menjadi sorotan usai IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK. Laporan itu disebut IPW berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

READ  Prabowo Bersiap Hadir di KPK: Membangun Gagasan Antikorupsi

Dia juga melampirkan bukti pengaduan ke KPK. Sugeng menjelaskan bahwa metode dugaan suap yang dilaporkan adalah dalam bentuk cashback.

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” ucap Sugeng.

“Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” imbuhnya.

“Diduga terjadi dari tahun 2014 hingga 2023, dengan total jumlah yang cukup besar, diperkirakan mencapai lebih dari 100 miliar jika dijumlahkan semua, terutama untuk jumlah 5,5%. Karena tidak dilaporkan, hal ini dapat menjadi indikasi tindak pidana,” ungkap Sugeng.

Kesimpulan

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eks Direktur Bank Jateng, Supriyatno, terungkap bahwa total kekayaannya mencapai Rp 43 miliar, sebagian besar berupa aset tanah, bangunan, dan kendaraan mewah. Namun, Supriyatno bersama dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada Bank Jateng.