Kepala Desa di Lebak Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Kepala Desa Jayasari, bernama Iyas, dan dua ketua RT sedang mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten. Mereka diduga terlibat dalam kasus penggelapan sertifikat lahan milik warga.

Informasi yang diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung pada Senin (26/2/2024) mengungkapkan bahwa terdapat tiga terdakwa dalam kasus penggelapan lahan yang terjadi di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Desa Jayasari yang bernama Iyas, Ketua RT Juman, dan seorang warga Sanajaya. Kasus mereka terdaftar dengan nomor registrasi 39/Pid.B/2024/PN Rkb, nomor 40/Pid.B/2024/PN Rkb, dan nomor 41/Pid.B/2024/PN Rkb.

“Hari ini, tiga perkara dengan tersangka Iyas, Jumana, dan Sanjaya mengalami sidang pertama terkait kasus penggelapan,” ujar juru bicara PN Rangkasbitung, Rani Suryani Pustikasari, saat dikonfirmasi.

Pada sidang pertama, agenda utama adalah pembacaan dakwaan terkait kasus penggelapan sertifikat lahan yang menimpa Kades di Lebak. Selain itu, Kades juga didakwa atas tuduhan pengeroyokan dan perusakan.

“Sekarang kami sedang diberitahu atas dakwaan yang diajukan. Terdakwa menjual tanah milik warga kepada Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak, dan kemudian sertifikat tanah warga tersebut diambil untuk dijual. Padahal, warga tidak pernah berniat untuk menjual tanah mereka,” ungkapnya.

Menurut Rani, para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan. Jadwalnya telah ditetapkan, dan sidang kedua direncanakan akan berlangsung pada 14 Maret mendatang.

Menurut Ketua Majelis Hakim, “Nanti kita lihat perkembangannya, sidang berikutnya pada tanggal 14 Maret dengan agenda eksepsi atau pembacaan keberatan,”

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten berhasil menangkap Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, bernama Iyas (47) karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan. Iyas ditangkap setelah adanya laporan dari warga terkait hilangnya sejumlah sertifikat lahan yang dikelola oleh kades.

READ  Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Terhadap Penyitaan Ponsel Aiman

Penangkapan Iyas dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan SP.Kap/161/XII/2023/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada tanggal 12-13 Desember 2023. Iyas ditangkap oleh polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan.

“Ya, itu betul penangkapan kepada Kades Jayasari. Sudah dua hari ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, melaporkan mantan Bupati Lebak Jayabaya atas dugaan penyelewengan lahan yang dimiliki oleh 15 orang pada bulan April 2021. Laporan dari warga tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.

“Dugaan telah terjadi tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang serta pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan/atau 406 KUHPidana,” demikian isi laporan polisi tersebut.

Kesimpulan

Kepala Desa Jayasari, Iyas, bersama dua ketua RT menghadapi sidang pertama di Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus penggelapan sertifikat tanah. Mereka diduga terlibat dalam penjualan tanah milik warga kepada mantan Bupati Lebak, yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik tanah yang tanpa sepengetahuan mereka dijual. Para terdakwa akan menghadapi sidang lanjutan pada tanggal 14 Maret mendatang.