Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Inilah Jadwal dan Tugasnya

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memasuki tahap akhir yaitu penetapan dan pelantikan. Jadwal pembentukan anggota KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu 2024) diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk mengetahui jadwal pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2024, perlu dipahami bahwa KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, anggota KPPS dibentuk melalui pendaftaran yang telah dibuka sejak Desember 2023. Melalui berbagai tahapan, kini tahapan pembentukan anggota KPPS telah memasuki tahap penetapan dan pelantikan. Lantas, kapan jadwalnya?

Jadwal Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS

Menurut jadwal pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS berlangsung pada tanggal 24 Januari. Sementara pelantikan KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.

Jadwal Pembentukan KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
READ  Silaturahmi dengan Gibran, Pengasuh Ponpes Usul Santri di LN

Dalam penetapan anggota KPPS, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik menjadi anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Adapun penetapan dan pelantikan anggota KPPS dilakukan secara luring, namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan, pelantikan dapat dilakukan secara daring atau online.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota KPPS

Terkait tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  • Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugas di atas, KPPS mempunyai wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
READ  Sosok Inspiratif: Pelajar dan Atlet Balap Kursi Roda Asal Aceh

Dalam melaksanakan wewenangnya, KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.