Kasus Korupsi: Lebih dari 2 Tersangka Rumah Jabatan DPR

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi yang terjadi di rumah jabatan DPR menjadi tingkat penyidikan. KPK menjelaskan bahwa lebih dari dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Lebih dari dua orang tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Belum disebutkan jumlah tersangka dalam perkara ini. KPK juga masih merahasiakan identitas pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengungkapkan bahwa kasus korupsi terjadi dalam proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada tahun 2020. Lebih dari 2 tersangka diduga terlibat dalam serangkaian pelanggaran terkait dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam proyek tersebut.

Ali menjelaskan, “Antara lain, dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ.”

Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

KPK sedang menyelidiki kasus korupsi rumah jabatan DPR RI yang melibatkan lebih dari dua tersangka. Kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran Rupiah.

Pada kasus ini, lebih dari 2 orang menjadi tersangka korupsi rumah jabatan DPR. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa dugaan terkait dengan pasal kerugian negara.

KPK belum mengungkap secara detail jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut. Diperkirakan kerugian akibat korupsi ini mencapai miliaran rupiah berdasarkan perhitungan awal.

“Miliaran rupiah (kerugian negara),” jelas Ali.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang terjadi di rumah jabatan DPR RI telah meningkat menjadi tingkat penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melibatkan lebih dari dua tersangka. KPK menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai miliaran Rupiah, dengan dugaan terkait pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek rumah jabatan DPR pada tahun 2020.

READ  Pesan Jokowi pada Harlah Muslimat NU: Jangan Rendahkan Sesama Saat Pemilu