Hari Ini 4 Tahun Lalu: Kasus Pertama COVID-19, Begini Pintasannya!

indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Tanggal 2 Maret adalah momen bersejarah bagi Indonesia. Pada hari itu, kasus pertama Corona atau COVID-19 terdeteksi di Indonesia, yang kemudian diikuti oleh peningkatan kasus harian.

Kondisi pandemi Corona di Indonesia telah meninggalkan duka mendalam bagi banyak keluarga dan kerabat yang kehilangan orang tercinta akibat terpapar virus COVID-19. Mari kita melihat kembali kasus COVID-19 pertama yang terjadi di Indonesia.

2 Maret 2020: Pengumuman Kasus COVID-19 Pertama di Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus COVID-19 pertama di Indonesia pada Senin (2/3/2020). Kasus 1 dan 2 COVID-19 terjadi pada seorang ibu (64) dan putrinya (31) di Depok, Jawa Barat.

Pada waktu itu, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya upaya penelusuran jejak kasus COVID-19. “Oleh sebab itu begitu ada informasi, minggu yang lalu ada informasi bahwa ada orang Jepang yang ke Indonesia kemudian tinggal di Malaysia dan dicek di sana ternyata positif Corona, tim dari Indonesia langsung menelusuri orang Jepang ini ke Indonesia bertamu ke siapa, bertemu dengan siapa ditelusuri dan ketemu,” kata Jokowi (2/3/2020).

READ  Kementerian LHK Membuka Peluang Karir untuk D3 Teknis, Daftar Sekarang!

Pada artikel sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa kasus pertama COVID-19 ini terkait dengan dua orang, yaitu seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya yang berumur 31 tahun yang ditemukan sakit.

Melalui penelitian yang dilakukan oleh tim, diketahui bahwa kedua wanita ini memiliki hubungan yang erat dengan virus corona. Penemuan inilah yang menjadi awal dari situasi pandemi yang terjadi saat ini.

10 Maret 2020: Deklarasi Darurat Nasional

Pada Selasa (10/3/2020), Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengirimkan surat kepada Jokowi yang berisi permintaan agar Jokowi mendeklarasikan darurat nasional. WHO juga menetapkan kasus COVID-19 sebagai pandemi.

Sebelumnya, Indonesia telah mengkonfirmasi dua kasus positif COVID-19. Dengan telah dideklarasikannya status pandemi, upaya pencegahan dan penanganan di Indonesia semakin diperketat.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020, terbentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pada waktu itu, Doni Monardo, Kepala BNPB, dipilih sebagai Ketua Gugus COVID-19.

10 April 2020: COVID-19 Tersebar di Seluruh Provinsi Indonesia-Jakarta PSBB

Pada tanggal 10 April 2020, kasus COVID-19 mulai tersebar di seluruh provinsi Indonesia. Saat itu, tercatat ada 3.512 kasus positif COVID-19 yang terkonfirmasi.

Di waktu yang bersamaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 10 April 2020 menetapkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pada masa PSBB, kegiatan perkantoran dihentikan, gedung sekolah ditutup, ojek online dibatasi, dan tidak boleh berkerumun.

13 April 2020: Penetapan COVID-19 Jadi Bencana Nasional

Pada tanggal 13 April 2020, Jokowi menetapkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia sebagai bencana nonalam nasional. Keputusan ini resmi tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

24 April 2020: Larangan Mudik Lebaran Pertama Kali

Pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2020 sebagai respons terhadap pandemi COVID-19. Awalnya, larangan itu hanya berlaku bagi TNI-Polri dan ASN. Namun, kemudian diperluas untuk seluruh masyarakat.

READ  Apel Terakhir: Wakapolsek Penjaringan Pimpin Apel Sebelum Meninggal

Pada hari yang sama tahun sebelumnya, dunia dikejutkan dengan munculnya kasus pertama COVID-19. Kejadian ini menjadi titik balik penting dalam sejarah kesehatan global.

Sejak itu, masyarakat di seluruh dunia terus berjuang melawan pandemi ini. Langkah-langkah pencegahan dan penanganan terus dikembangkan demi memutus rantai penyebaran virus yang telah memengaruhi kehidupan kita sehari-hari.

Dalam menghadapi tantangan ini, kerjasama lintas negara dan peran individu dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Pada hari ini, mari kita sama-sama melihat kembali peristiwa-peristiwa penting sejak kasus pertama COVID-19 ditemukan hingga saat ini.

7 Januari 2021: PSBB diganti PPKM

Istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diganti dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2021 di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

3 Juli 2021: Pemberlakuan PPKM Darurat

Presiden Jokowi resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Semua masyarakat diwajibkan memakai masker.

21 Juli 2021: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 3-4

Pemerintah mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 3-4. Perubahan ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), dan berlaku mulai 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.

16 Desember 2021: Kasus Pertama Omicron RI

Pada 16 Desember 2021, kasus pertama Omicron RI teridentifikasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta Pusat. Pasien pertama dengan varian Omicron, yang berinisial N, dinyatakan positif pada hari Kamis (16/12/2021). Pasien tersebut tidak lama kembali dari perjalanan luar negeri.

READ  Jokowi Tanggapi Isu Menteri yang Siap Mundur: Politik dan Keputusan Masa Depan

26 Desember 2021: Transmisi Lokal Omicron Pertama

Pada tanggal 26 Desember 2021, pemerintah konfirmasi adanya transmisi lokal virus Corona varian Omicron. Langkah selanjutnya, pemerintah melakukan pelacakan terhadap siapa saja yang pernah berkontak erat dengan pasien penularan lokal Omicron ini.

30 Desember 2022: Jokowi Resmi Cabut PPKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan akhir dari kebijakan PPKM. Keputusan ini diambil karena situasi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali.

Pandemi COVID-19 mulai terkendali dalam beberapa bulan terakhir. Pada tanggal 27 Desember 2022, jumlah kasus harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (30/12/2022).

Pasca evaluasi yang dilakukan selama 10 bulan, dengan pertimbangan berdasarkan data yang tersedia, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” lanjutnya.

28 Juni 2023: Jokowi Cabut Status Pandemi COVID-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui Keppres tersebut, Jokowi resmi mencabut status pandemi COVID-19.

“Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis (22/6) lalu itu.