Kata Dishub-Bawaslu: Waspada Bahaya Bendera Parpol di Stick Cone Jalur Sepeda

indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Bendera partai politik yang dipasang di stick cone atau tidak pembatas jalur sepeda di jalanan di Ibu Kota Jakarta sedang menjadi perhatian publik. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana untuk berdiskusi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait langkah apa yang harus diambil menyusul permasalahan ini.

Video bendera parpol yang terpasang di stick cone menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat bendera-bendera parpol yang terpasang di stick cone dengan menggunakan tiang kayu. Kayu tersebut kemudian dikaitkan dengan stick cone menggunakan plastik.

Bendera tersebut berasal dari berbagai partai politik. Beberapa bendera terlihat terjatuh akibat kena angin.

Kondisi jalur sepeda menjadi tertutup akibat keberadaan bendera-bendera parpol. Hal ini tidak hanya terjadi di jalur sepeda saja, melainkan bendera-bendera juga memenuhi sekitar flyover.

Salah satu titik yang dipasang bendera partai politik (parpol) adalah di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI menyatakan bahwa pemasangan bendera partai di stick cone tersebut melanggar aturan.

Pendapat Bawaslu DKI

Dalam konfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menilai bahwa pemasangan bendera pada stick cone tersebut merupakan pelanggaran aturan. Ia menjelaskan bahwa Satpol PP diizinkan untuk secara paksa melepas bendera tersebut.

“Diperbolehkan (dicopot paksa) karena Satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak peraturan daerah,” ujar Benny saat ditanya untuk konfirmasi pada Jumat (12/1).

Benny, sebagai perwakilan Dishub, menyatakan bahwa partai politik (parpol) juga diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing parpol. Hal ini sudah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

READ  PAM Jaya Selesaikan Krisis Air di Rusun Marunda: Pikulan Terakhir

“Mengenai alat peraga kampanye di jalur sepeda, hal tersebut diatur dalam Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu,” ujar mereka.

Benny menyatakan bahwa partai politik seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau partai politik untuk patuh dan tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.

“Apalagi sudah ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye seharusnya memberi pencerahan, bukan malah mengancam keselamatan pengguna jalan,” jelas dia.

Bagian ini akan mengulas pernyataan dari Dishub-Bawaslu mengenai bahaya bendera partai politik (parpol) yang dipasang di stick cone jalur sepeda.

Kata Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kemudian angkat bicara mengenai pemasangan bendera partai politik pada fasilitas pesepeda. Syafrin menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu setempat terkait hal ini.

Nantinya, penertiban dan pencabutan alat peraga kampanye (APK) menjadi kewenangan Satpol PP.

“Terkait APK ini tentu kami menunggu dari Bawaslu, jika itu dicabut untuk level Pemprov DKI itu tentu rekan Satpol PP akan menindaklanjuti,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1).

Kesimpulan

Bendera partai politik yang dipasang di stick cone jalur sepeda di Jakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pemasangan bendera tersebut melanggar aturan menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI, Benny Sabdo, menyatakan bahwa bendera tersebut dapat dicopot paksa oleh Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Dishub DKI Jakarta berencana untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dan meminta Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Dishub dan Bawaslu mengimbau partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

READ  Shrimp Plant: Tips Menanam Untuk Hasil Lebih Maksimal