Kisah Ghufron Pasca Dituding Manipulasi di Kementan

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ghufron menyatakan akan menghormati setiap proses yang berlangsung di Dewas.

“Kami menghormati laporan tersebut dan kami akan patuh sesuai dengan ketentuan dalam proses di Dewas,” ujar Ghufron saat dihubungi pada Jumat (12/1/2024).

Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi dua pimpinan KPK yang kembali dilaporkan ke Dewas. Keduanya dilaporkan atas dugaan menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron mengaku belum mengetahui substansi dari pelaporannya tersebut. Dia masih menunggu jadwal pemeriksaan di Dewas untuk mengetahui pokok permasalahan dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

“Saya belum tahu laporannya tentang apa. Jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa,” ujar Ghufron.

Nurul Ghufron dan Alex Marwata Dilaporkan ke Dewas

Dalam pengumuman terbaru, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dua pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik di lembaga tersebut. Dua pimpinan yang dilaporkan adalah Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

“Ada dua, NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar,” kata Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/1).

Albertina menyatakan bahwa Ghufron dan Alex dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau pengaruh sebagai pimpinan KPK.

“Yang dilaporkan tersebut menggunakan pengaruhnya ya,” kata Albertina.

Ghufron dan Alex dilaporkan terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun laporan Alex dan Ghufron berbeda dengan kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.

READ  Si Manis Kurma: Primadona Ramadan

“Masih berkaitan dengan Kementerian Pertanian, namun ada perbedaan. Pengaduannya juga berbeda,” ujar Albertina.

Kesimpulan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron menyatakan akan menghormati proses yang berlangsung di Dewas dan belum mengetahui substansi dari pelaporannya. Dua pimpinan tersebut dilaporkan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam kasus yang berbeda dengan kasus yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri.