Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bersaksi di Sidang Kasus Rumah DP Gratis

indotim.net (Senin, 22 Januari 2024) – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP dengan uang muka (DP) sebesar Rp 0 sedang diadili. Sidang hari ini menghadirkan Jaksa KPK yang menghadirkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut.

“Betul,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Pantauan di lokasi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi telah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Edi terlihat mengenakan kemeja hitam dan masker.

Di sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan tiga saksi. Dua di antaranya adalah Triwisaksana, mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dan Ichwan Zayadi, mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Sidang Kasus Rumah DP Rp 0 Foto

Dakwaan Baru Yoory Corneles

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang dakwaan yang ketiga kalinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Yoory didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur, itu.

“Sidang hari ini menyaksikan kesaksian Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi terkait kasus rumah DP Rp 0. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) selama periode tahun 2018 hingga 2019,” kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/2023).

READ  Berita Inspiratif! Kisah Sukses Ayah dan Anak Lulus Universitas Indonesia

Jaksa mengungkap bahwa Yoory diduga melakukan tindak korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 31,8 miliar, sedangkan Rudy sebesar Rp 224 miliar.

“Dalam sidang kasus rumah DP Rp 0, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi memberikan kesaksiannya terkait perbuatan Terdakwa Yoory Corneles, Tommy Adrian, dan Rudy Hartono Iskandar dalam transaksi jual beli tanah Pulo Gebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643. Perbuatan tersebut telah memperkaya Terdakwa Corneles Yoory sebesar Rp 31.817.379.000,00 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sebesar Rp 224.213.267.000,00 atau lebih dari jumlah tersebut,” ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi.

Kesimpulan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP dengan uang muka sebesar Rp 0. Dalam kesaksiannya, Edi menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,00. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur. Yoory diduga melakukan tindak korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.