Perlawanan Pengacara di Sidang Siskaeee yang Menegangkan

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya di kasus film porno. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menghormati keputusan praperadilan tersebut.

Kasus praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee ditolak oleh pengadilan. Meski demikian, pengacara Siskaeee tetap fokus untuk menghadapi sidang pokok.

“Kami selaku pihak pemohon telah mengajukan bukti-bukti berupa surat dan saksi. Namun, sayangnya saksi-saksi yang merupakan fakta dari pihak pemohon tidak dapat hadir karena alasan sakit, yang didukung dengan surat keterangan medis dari dokter. Oleh karena itu, apapun keputusan yang diambil oleh hakim praperadilan dalam perkara ini, kami akan menghormatinya,” ujar Tofan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/2/2024).

Selain itu, Tofan juga menyebutkan bahwa mereka telah menyiapkan strategi hukum yang kuat untuk membela Siskaeee dalam persidangan nanti.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting (Mulia Budi)

“Dalam hal ini, kami akan mem-follow up surat-surat yang telah kami ajukan atau kami ajukan ke Polda Metro Jaya dan juga akan mendampingi Siskaeee apabila nanti telah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan.

“Iya seperti itu dan juga akan mengumpulkan juga bukti-bukti terkait persidangan nanti,” tambahan.

Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau dikenal sebagai Siskaeee. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh Siskaeee, maka status tersangkanya telah menjadi sah.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta.

READ  Polisi Tangkap Tersangka Perampasan HP di Kolong Tol Meruya Jakbar

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum. Sehingga status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.

Berikut ini petitum gugatan praperadilan Siskaeee:

1. Setelah praperadilan ditolak, pengacara Siskaeee langsung fokus untuk menghadapi sidang pokok.

Atas keputusan praperadilan yang tidak menguntungkan, pengacara Siskaeee bersiap-siap dan menyiapkan strategi matang untuk menghadapi sidang pokok yang akan segera dilaksanakan.

Sprindik Nomor SP. Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/ Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2023, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dalam eksekusi, dinyatakan batal demi hukum.

3. Mengungkapkan bahwa penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan telah melanggar atau tidak berwenang, serta menjalankan penyidikan secara tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 mengenai Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Setelah Praperadilan Siskaeee ditolak, kini fokus pengacara beralih untuk menghadapi sidang pokok yang akan datang.

Penetapan tersangka pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023, atas dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 50 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30, atau Pasal 7 jo Pasal 33, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39, dan/atau Pasal 9 jo Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

READ  Jokowi Pulang ke Indonesia, Panglima dan Kapolri Sambut Hangat

5. Deklarasi bahwa penyelidikan yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat terkait insiden kriminal seperti yang disebutkan dalam penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Pemohon Praperadilan adalah tidak sah serta tidak didasari oleh hukum, sehingga penetapan sebelumnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal menurut hukum;

Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya.

Kesimpulan

Meskipun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, pengacara Tofan Agung Ginting tetap menghormati keputusan tersebut dan fokus untuk menghadapi sidang pokok dengan strategi hukum yang kuat. Meskipun status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno telah menjadi sah, tim pengacara berusaha untuk membela Siskaeee dengan alasan-alasan yang dipersiapkan dalam proses hukum yang akan datang.