Ketua KPU Ungkap Aturan Pilkada Tidak Berubah, Pemilihan Digelar November 2024

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Hasyim menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Hasyim kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Hasyim menjelaskan bahwa aturan yang ada masih tetap berlaku. Sebagai Ketua KPU, mereka diharuskan untuk mengikuti peraturan yang telah disepakati sebelumnya.

“Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016,” ujar Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan Undang-Undang. Hasyim, Ketua KPU, menjelaskan bahwa penetapan waktu pelaksanaan Pilkada pada bulan November ditetapkan karena saat ini belum ada revisi atau perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada bulan November atau dimajukan menjadi September 2024. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut belum disetujui oleh DPR, meskipun sudah diajukan oleh Kemendagri untuk dimajukan.

READ  Strategi Terbaru MK dalam Memperjuangkan Waktu Pengajuan Sengketa ke KPU

“Pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta dimajukan ke September dengan alasan memenuhi target pelantikan Pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini,” ujar Junimart.

“Kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga. Karena kami di DPR banyak kerja, apalagi sekarang masa kampanye semua anggota juga harus di Dapil ini,” ungkap Junimart.

Kesimpulan

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa aturan mengenai pelaksanaan Pilkada pada bulan November 2024 tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Meskipun ada usulan untuk memajukan pemilihan menjadi September 2024, hal ini belum disetujui oleh DPR. KPU akan menyesuaikan jadwal jika ada perubahan dalam Undang-Undang Pilkada. Komisi Pemilihan Umum tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan undang-undang terkait Pilkada.