Kesepakatan Perpanjangan Kontrak Vale, Menteri ESDM Bahas Pajak

indotim.net (Jumat, 08 Maret 2024) – PT Vale Indonesia Tbk sedang dalam proses perpanjangan kontrak untuk menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK). Saat ini, tengah dilakukan perhitungan mengenai aspek perpajakan sebagai syarat dalam memperpanjang kontrak tersebut.

Menyusul kabar rencana perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menegaskan, “Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan,”

Arifin mengatakan, adanya perhitungan pajak ini karena Vale akan memiliki rencana produksi yang baru. “Ya ada hitung-hitungan perpajakan, ya memang ada rencana baru, rencana produksi baru kan,” ujar Arifin.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak Vale Indonesia akan dilakukan, namun ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai durasi perpanjangan tersebut. Menurut Arifin, masa perpanjangan kontrak akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, kontrak karya (KK) Vale Indonesia akan berakhir pada tahun 2025. Terdapat persyaratan divestasi saham untuk perpanjangan kontrak Vale Indonesia dalam bentuk IUPK.

Sementara itu, perjanjian divestasi saham Vale baru-baru ini telah disepakati. Holding BUMN industri pertambangan MIND ID telah menyetujui akuisisi saham sebesar 14% dari total kepemilikan saham PTVI dengan Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM). Dengan demikian, MIND ID secara resmi menguasai 34% saham Vale Indonesia atau mayoritas.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya mengungkap sumber duit MIND ID untuk menambah saham di Vale Indonesia. Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, salah satu sumber dana tersebut berasal dari dividen PT Freeport Indonesia yang merupakan anggota holding.

READ  Viral Parkir VIP di Stasiun Tugu Jogja, Harga Fantastis Rp 350 Ribu!

“Kita memiliki dividen juga dari Freeport,” ungkapnya di BPKP Jakarta, pada hari Senin (4/3).

Kesimpulan

PT Vale Indonesia Tbk sedang dalam proses perpanjangan kontrak untuk menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK) dengan perhitungan perpajakan sebagai syarat. Menteri ESDM menyatakan bahwa perpanjangan kontrak akan dilakukan mengikuti ketentuan undang-undang, namun belum merinci durasi perpanjangan. Selain itu, persyaratan divestasi saham telah disepakati dan Holding BUMN industri pertambangan MIND ID resmi menguasai mayoritas saham Vale Indonesia.