KPK Terima Uang Rp 270 Juta dari Pungli Rutan, Langkah Optimal dalam Menyikapi Korupsi

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK sedang dalam penyelidikan. KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah menerima pengembalian uang yang terkait dengan pungli sejumlah Rp 270 juta.

“Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270-an juta lebih yang kemudian diterima,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2024).

Setelah kasus pungutan liar (pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengembalikan uang senilai Rp 270 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap sindikat pungli yang telah dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu.

Ali, juru bicara KPK, mengkonfirmasi penerimaan pengembalian uang tersebut. “Kami telah menerima pengembalian uang senilai Rp 270 juta dari Kejagung terkait dengan kasus pungli di Rutan,” kata Ali kepada media.

Meskipun uang tersebut telah dikembalikan, Ali menegaskan bahwa proses penyelidikan oleh KPK tidak akan berhenti. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sebanyak 190 orang terkait kasus ini.

Pada bagian sebelumnya, KPK telah melakukan pengusutan terhadap tiga klaster dalam kasus pungli rutan. Selanjutnya, para pelaku akan diproses secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penyidikan terhadap kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) semakin mendapatkan titik terang. KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 270 juta terkait dengan kasus pungli tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (15/05), Febri menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan pungli, termasuk di dalamnya adalah di lingkungan rutan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak buruk dari pungli dan pentingnya melaporkan jika menemui praktik pungli.

READ  Polisi Ungkap Motif di Balik Pelecehan Rektor UP yang Dilaporkan ke Polisi

“Terimakasih kepada masyarakat yang sudah berani melapor dan membantu pencegahan pungli di lingkungan rutan. Ini adalah hasil kerja bersama,” ujar Febri.

Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) juga sedang dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK mengakui bahwa mereka membutuhkan waktu, mengingat praktik pungli sudah berlangsung sejak tahun 2018.

Di klaster terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang melakukan penyelidikan terkait kepegawaian di Inspektorat KPK. Saat ini, ketiga kelompok penyelidikan tersebut sedang berjalan secara bersamaan.

“Secara paralel dilakukan etiknya, disiplinnya, dan juga pidananya. Tentu tadi sudah dijelaskan butuh waktu mengingat tempusnya kita coba tarik yang dugaannya justru jauh-jauh waktu sejak tahun 2018,” ujar Ali.

Pelaku Pungli Tersebar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dinilai berjalan dengan lambat. KPK menyebutkan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2018.

“Kejadian ini terjadi pada awal tahun 2018, yang berarti telah berlalu empat tahun,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ghufron mengungkapkan bahwa penyelidikan dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan telah berlangsung selama empat tahun. Hal ini membuat proses penyelidikan menjadi rumit. Selain itu, para terduga pelaku pungli juga sudah tersebar di berbagai tempat, bukan hanya di KPK.

“Tentu merunut kejadian 4 tahun lalu bukan hanya soal tidak ada buktinya, bukan hanya tidak ada tersangkanya, bahkan tersangkanya sudah tersebar,” ujar Ghufron.

Sebanyak 190 orang saat ini telah diperiksa oleh KPK dalam kasus pungli yang terjadi di rutan. Ghufron, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pihaknya bertekad untuk menuntaskan kasus tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang lebih lama untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

READ  KPK Ungkap Pungli Rutan "Terstruktur": Ada Lurah-Pengepul yang Beroperasi

“Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur, tarik mundur sementara person-personnya ada yang masih di KPK dan ada yang kemudian tersebar,” katanya.

“Ini yang mengakibatkan prosesnya kami ingin lengkapi secara lengkap. Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing, kami perlu agak berjalan secara hati-hati,” sambung Ghufron.

Kasus pungli di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengalami perkembangan. KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 270 juta sebagai hasil dari kasus pungutan liar tersebut.

Proses penanganan kasus pungli rutan KPK juga sedang berjalan di Dewan Pengawas KPK. Terdapat 93 pegawai yang akan segera menjalani sidang etik pada bulan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas tindakan yang dilakukan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian sejumlah uang sebesar Rp 270 juta terkait kasus pungutan liar (pungli) di sebuah rutan. Pengembalian tersebut merupakan langkah positif yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan dan mengungkap kasus pungli yang terjadi di Rutan tersebut. Tim dari KPK berhasil menemukan dan mengumpulkan bukti yang kuat terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, sejumlah pegawai Rutan diduga melakukan tindakan pungli terhadap narapidana atau tahanan yang ada di dalam Rutan. Pungutan yang dilakukan tersebut berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Selama proses penyelidikan, KPK berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, pihak yang terlibat juga mengakui perbuatannya dan menyadari kesalahannya.

Pihak KPK memastikan bahwa uang yang dikembalikan tersebut akan digunakan untuk kepentingan yang positif, seperti membangun pelayanan yang lebih baik bagi narapidana atau tahanan yang berada di Rutan.

READ  Masinton Soroti Pendukung Prabowo Nangis, Andre Roside: Fakta Terungkap!

KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan korupsi, termasuk pungli, karena akan merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Pengembalian uang dalam kasus ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain untuk mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.

KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Kasus pungli Rutan ini merupakan salah satu contoh nyata dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.