KPU Memecah Zonasi Kampanye Akbar Berdasarkan Zona Waktu Indonesia

indotim.net (Minggu, 14 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Dalam rapat tersebut, mereka sepakat untuk membagi zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka berdasarkan pembagian waktu di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari ini kami telah melakukan pertemuan rapat koordinasi antara KPU, tim paslon, dan partai politik peserta pemilu 2024. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka membahas pembagian zonasi kampanye untuk rapat umum. Sedangkan yang kedua adalah untuk kampanye melalui iklan di media massa,” kata Komisioner KPU August Melasz di Kantor KPU RI pada hari Minggu (14/1/2024).

“Nah dari pembicaraan yang kami bahas, sudah disampaikan oleh masing-masing tim pasangan calon maupun partai politik peserta pemilu 2024. Jadi ada dua skema yang saat ini sedang kami bahas secara teknis, itu sudah diambil kebijakan. Zona kampanye untuk pemilu pasangan calon itu dibagi dalam tiga zona, yaitu zona A, B, dan C,” imbuhnya.

August mengatakan, selanjutnya akan dibahas kembali penentuan waktu dan lokasi kampanye terbuka.

“Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zona B paslon mana, zona C paslon mana,” kata August.

Menurut penjelasan dari August, KPU membagi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka menjadi tiga zonasi berdasarkan zona waktu yang berlaku di Indonesia. Setiap paslon hanya diperbolehkan untuk berkampanye di satu zona waktu pada waktu atau tanggal yang telah ditentukan.

“Kan dibagi tiga (zona), kalau misalnya pembagian tiga zona itu begini. Kita ngikutin polanya kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur,” ucap August.

READ  Cerita Pedagang Pasar Santa Setelah Dikunjungi Ed Sheeran: Mendapatkan Vinyl & Terserbu Pengunjung

“Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon tentu akan berkampanye juga di zona masing-masing. Misalnya, sekarang paslon tertentu berada di zona A, kemudian paslon berikutnya berada di zona B, paslon setelahnya berada di zona C, itu akan bergantian,” tambahnya.

Kampanye Terbuka digelar 21 Januari-10 Februari

Menurut August, kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden akan diselenggarakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Saat ini, tim teknis yang terdiri dari tim pasangan calon presiden, partai politik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan rapat pembahasan terkait hal-hal teknis terkait pelaksanaan kampanye tersebut.

“Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari, yang dimulai pada 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024, akan ada pembagian dalam 3 zona. Bagian ini masih dapat diperbarui. Saat ini, tim teknis dari setiap LO, baik LO paslon maupun LO partai politik, sedang membahasnya bersama dengan tim teknis KPU,” kata August.

Kesimpulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadakan rapat koordinasi dengan tim paslon capres-cawapres dan partai politik peserta pemilu 2024 untuk membahas pembagian zonasi kampanye berdasarkan zona waktu di Indonesia. Hasilnya, kampanye rapat umum atau kampanye terbuka akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C. Setiap paslon hanya diperbolehkan berkampanye di satu zona pada tanggal atau waktu yang telah ditentukan. Kampanye terbuka akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Tim teknis sedang membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan kampanye tersebut.