indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rencananya, pencoblosan ulang dengan metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024, sedangkan TPS akan dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024.
“Rencananya, akan dilakukan Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada Sabtu, 9 Maret 2024, dan dilanjutkan dengan Tahapan Pencoblosan Suara (TPS) pada Ahad, 10 Maret 2024,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/2/2024).
Pasca rekapitulasi suara di TPS, Hasyim mengungkapkan bahwa untuk penggunaan metode KSK, terdapat keterlibatan KPPS dan petugas yang turut mengawal prosesnya, sebelum akhirnya hasilnya akan disampaikan kepada PPLN. Proses penghitungan suara dengan metode KSK akan berlangsung secara simultan dengan metode TPS.
“Jadi keesokan harinya setelah dilakukan pemungutan suara dengan metode TPS, maka proses penghitungan suara akan dilakukan secara bersamaan menggunakan metode TPS,” ungkapnya.
“Maka diharapkan hingga tanggal 12 Maret akan tersedia rekapitulasi perhitungan suara dari PPLN Kuala Lumpur, yang akan melengkapi proses rekapitulasi suara Pemilu di luar negeri,” lanjutnya.
Hasyim juga sebelumnya mengatakan untuk metode KSK, pemilih akan difoto wajah dan kartu identitasnya ketika pemungutan suara ulang. Hal itu sebagai upaya KPU untuk memastikan pemilih yang terdaftar adalah benar yang menggunakan hak pilihnya.
Demi mencegah kecurangan dan memastikan partisipasi yang sah dalam pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberlakukan metode Kartu Suara Keliling (KSK) pada tanggal 9 Maret untuk pemilihan di Kuala Lumpur. Kemudian, pencoblosan ulang akan dilakukan pada TPS pada tanggal 10 Maret.
“Untuk mengatasi, untuk mengantisipasi supaya orang yang tidak berhak ikut memilih, ketika orang itu akan milih dengan metode KSK, kami minta untuk difoto wajah dan juga ID atau identitas supaya orang yang hadir memang betul-betul orang itu,” ujar Hasyim kepada wartawan pada hari Selasa (27/2).
“Jangan sampai kejadian seperti sebelumnya terulang, karena itu akan merugikan banyak orang,” tegasnya.
Diketahui, langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.
Kesimpulan
KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 dan 10 Maret 2024. Proses pemilihan melibatkan KPPS dan petugas serta mengharuskan pemilih difoto wajah dan kartu identitasnya. Langkah ini diambil untuk mencegah kecurangan dan memastikan partisipasi yang sah dalam pemilihan, dengan harapan dapat menghasilkan rekapitulasi perhitungan suara yang akurat sampai tanggal 12 Maret 2024.