indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, terkait dengan masalah pendataan daftar pemilih. Masalah ini menyebabkan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) harus diulang. Karena hal ini, KPU telah menonaktifkan sejumlah anggota PPLN Kuala Lumpur.
“Tujuh PPLN Kuala Lumpur sudah dinonaktifkan dan dikelola langsung oleh KPU Pusat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/2/2024).
Hasyim menyebutkan bahwa awalnya ada aduan yang disampaikan kepada DKPP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa anggota PPLN Kuala Lumpur. Aduan tersebut menjadi sorotan, terutama saat muncul masalah serius terkait daftar pemilih di Kuala Lumpur. Masalah ini telah membawa keraguan terhadap integritas proses pemungutan suara di wilayah tersebut.
“Kami menerima pengaduan dari beberapa pihak terkait hal ini dan sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak terkait,” ungkap Komisioner KPU, Sigit Pramono.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memutuskan untuk memberhentikan sementara karena sedang dalam proses peninjauan oleh KPU pusat. Untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang berjalan lancar, maka kami mengambil alih tugas ini,” jelasnya.
Melanjutkan pemeriksaan terkait pemungutan suara di Kuala Lumpur, Hasyim mengungkapkan bahwa dua komisioner KPU yang bertanggung jawab di sana adalah Idham Holik dan Mochamad Afifuddin. Mereka didampingi oleh tim kesekretariatan dan anggota Bawaslu untuk mempersiapkan coblos ulang di lokasi tersebut.
Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan dilakukan dengan metode kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara. Jadwalnya, untuk metode KSK akan dilaksanakan pada 9 Maret 2024, sedangkan TPS pada 10 Maret 2024.
Menanggapi hal ini, Hasyim menyatakan, “Jadi direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024.”
Kesimpulan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur terkait masalah pendataan daftar pemilih telah menyebabkan pemungutan suara ulang di wilayah tersebut. Dengan menonaktifkan anggota PPLN dan mengambil alih pengelolaan pemungutan suara, KPU berupaya memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga di Malaysia. Jadwal pemungutan suara ulang telah ditetapkan dengan metode kotak suara keliling dan TPS sebagai langkah pemulihan kepercayaan publik.