Kata KPU Terkait PPATK Temukan 195 Juta Rupiah dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

indotim.net (Rabu, 10 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana sebesar Rp 195 miliar yang masuk dari luar negeri ke dalam 21 rekening bendahara partai politik. KPU sedang menunggu adanya laporan tersebut.

“Informasi tersebut telah disampaikan oleh PPATK. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, apakah laporan tersebut sudah dilaporkan kepada KPU? Sebab KPU bertugas untuk melaporkan segala informasi yang diterima,” ujar Komisioner KPU RI, August Mellaz, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/1/2024).

Mellaz menyatakan bahwa laporan dari PPATK pernah disampaikan kepada KPU, tetapi bukan termasuk dalam temuan Rp 195 M. Ia menjelaskan bahwa KPU biasanya berkoordinasi dengan PPATK tentang temuan-temuan di lapangan.

“Kami sering mendengar informasi mengenai temuan PPATK tersebut. Pada awal Desember, tepatnya saya tidak ingat. Hal ini melibatkan koordinasi antara KPU dengan PPATK,” ujar Mellaz.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengomentari tentang temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dana sebesar Rp 195 miliar yang berasal dari luar negeri dan terkait dengan 21 bendahara partai politik.

Menurut KPU, kemungkinan PPATK akan melaporkan temuan tersebut langsung kepada mereka. Namun, Mellaz, seorang juru bicara KPU, mengatakan bahwa jumlah yang terperinci akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Namun, untuk rincian lebih lanjut, ada informasi yang telah disampaikan kepada kami oleh PPATK, misalnya terkait dengan koordinasi – maaf, saya lupa istilahnya – tetapi misalnya, safe deposit. Tentunya ada laporan tentang hal ini, namun berapa besar nilainya, itu bisa ditemukan di Bawaslu karena berkaitan dengan konteks pengawasan,” kata dia.

READ  Klaim Anies: Tidak Ada Orang Dibayar Saat Kampanye Akbar, Benarkah?

Sebelumnya, PPATK telah menemukan adanya aliran dana dalam jumlah ratusan miliar rupiah dari luar negeri yang masuk ke rekening bendahara partai politik (parpol). Terdapat 21 rekening bendahara yang terdeteksi oleh PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut.

“Pada tahun 2022, terdapat 8.270 transaksi yang dilakukan oleh 21 partai politik, dan meningkat menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023. Mereka termasuk yang diketahui menerima dana dari luar negeri,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube PPATK.

Ivan menyatakan bahwa nilai transaksi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2023, transaksi aliran uang dari luar negeri ke rekening 21 bendahara partai politik mencapai Rp 195 miliar.

“Di tahun 2022, penerimaan dananya hanya sebesar Rp 83 miliar. Namun, pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp 195 miliar,” ujar Ivan.

PPATK tidak mengungkap data lengkap mengenai bendahara parpol yang menerima aliran uang tersebut. Ivan menjelaskan bahwa para bendahara penerima aliran uang tersebut bukanlah bendahara umum.

“Ini bendahara bukanlah yang umum. Bendahara dari seluruh wilayah dan berbagai macam parpol. Pada tahun 2022, kami menemukan 8.270 transaksi dan jumlahnya meningkat pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi. Jadi, kami juga mengetahui bahwa mereka mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan.

PPATK juga menemukan laporan transaksi besar dari luar negeri yang melibatkan para calon anggota legislatif terdaftar (DCT). Sebanyak 100 DCT telah menerima transaksi senilai 7,7 triliun yang dianalisis oleh PPATK.

“Jadi kami melaporkan laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) terhadap 100 DCT yang tadi datanya sudah kami dapatkan. Kami menemukan adanya penerimaan senilai Rp 7.740.011.320.238. Artinya, orang ini menerima uang sebesar itu dari luar negeri,” ungkap Ivan.

READ  Di Acara Natal Nasional Golkar, Airlangga Soroti Peran Jokowi dalam Diplomasi RI

Ivan menyebutkan bahwa dari 100 catatan transaksi yang dianalisis oleh PPATK, mereka menemukan transaksi pembelian dengan total mencapai ratusan miliar rupiah

“Selanjutnya, terdapat laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung kita ketahui terkait kampanye dan berbagai hal lainnya. Ada 100 data center transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.700.000 (Lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah),” ucap Ivan.

Kesimpulan

Pada tanggal 10 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap temuan PPATK mengenai aliran dana sebesar Rp 195 miliar yang masuk dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik. KPU menyatakan sedang menunggu laporan resmi dari PPATK. Meskipun KPU sering mendengar informasi mengenai temuan-temuan PPATK, rincian lebih lanjut akan menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). PPATK juga telah menemukan adanya aliran dana fantastis dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik sebesar Rp 195 miliar pada tahun 2023. Selain itu, PPATK juga menemukan laporan transaksi besar yang melibatkan calon anggota legislatif terdaftar (DCT) dengan nilai transaksi senilai 7,7 triliun yang sedang dianalisis.