indotim.net (Selasa, 23 Januari 2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan aturan dan jadwal kampanye akbar atau kampanye rapat umum untuk calon presiden-wakil presiden dan partai politik. KPU dengan tegas menyatakan akan memberikan teguran kepada partai politik dan pasangan calon yang melakukan kampanye di luar batas yang ditentukan.
“Nanti dapat teguran ya kalo seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2023).
Hasyim kemudian menjelaskan perbedaan antara metode rapat umum dan pertemuan terbatas. Kegiatan rapat umum dilakukan tanpa undangan khusus. Siapa pun diperbolehkan hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, untuk metode pertemuan terbatas, jumlah peserta akan dibatasi hanya dengan undangan yang diberikan oleh pihak tertentu. Hal ini disampaikan oleh Hasyim dalam tanggapannya terhadap pertanyaan wartawan mengenai salah satu paslon yang melakukan kampanye di luar zona kampanye akbarnya pada Minggu, 21 Januari 2024 yang lalu.
“Kami harus berhati-hati ketika melihat adanya pertemuan kampanye, baik itu yang dilakukan oleh partai politik maupun oleh pasangan calon sendiri, atau kampanye bersama-sama parpol. Kita harus memastikan apakah metode yang digunakan termasuk dalam kategori yang sesuai. Sebuah perbedaan terletak pada adanya undangan atau tidak. Jika bersifat undangan terbuka yang tidak menyebutkan nama-nama orang yang diundang, maka masuk dalam kategori rapat umum,” jelas Hasyim.
“Makanya bahwa ada peristiwa yang ditanyakan tadi, perlu kita pastikan dulu di lapangan situasinya seperti apa,” kata narasumber.
Hasyim juga turut menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini. Dari situ disepakati bahwa, zonasi calon presiden dan calon wakil presiden ini harus sesuai dengan partai politik yang mendukungnya.
Jika mengacu pada Surat Keputusan KPU yang telah menetapkan jadwal kampanye akbar capres-cawapres beserta parpol pengusung, aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ada jadwal kampanye akbar yang telah ditetapkan sebagai berikut:
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, telah melakukan kampanye di Tangerang, Banten pada Minggu (21/1). Kampanye tersebut sesuai dengan zona A yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Sementara itu, calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, diketahui melakukan kampanye di Majalengka dan Bogor pada Minggu (21/1). Namun, Prabowo sebenarnya mendapatkan zona B yang mencakup Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Pada Minggu (21/1), capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menggelar kampanye di Bandung, Jawa Barat, dan Sidoarjo, Jawa Timur. Tempat-tempat tersebut termasuk dalam zona C yang ditetapkan oleh KPU, di antaranya Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Kesimpulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan kesediaannya untuk memberikan teguran kepada partai politik dan pasangan calon yang melanggar aturan kampanye akbar. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan perbedaan antara metode rapat umum dan pertemuan terbatas dalam kampanye, dan menyatakan pentingnya memastikan metode yang digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim pasangan calon untuk membahas jadwal kampanye akbar. Lebih lanjut, artikel tersebut menguraikan jadwal kampanye akbar dari tiga calon presiden, yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, serta wilayah yang termasuk dalam setiap zona kampanye. Dengan demikian, KPU telah menunjukkan kesiapannya untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan zonasi kampanye akbar yang sesuai dengan partai politik yang mendukung calon presiden dan calon wakil presiden.