indotim.net (Sabtu, 13 Januari 2024) – Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, kembali mengomentari kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengaku bahwa kepercayaannya terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi saat ini sedikit berkurang.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mahfud saat dialog di Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu (13/1/2024). Mahfud memberikan jawaban terkait kondisi KPK saat ini.
“Apakah Bapak masih memiliki kepercayaan pada KPK? Terhadap KPK saat ini, saya merasa kepercayaan agak kurang,” ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia masih penting. Oleh karena itu, dia mengusulkan agar Undang-Undang yang mengatur KPK sebagai lembaga independen dikembalikan.
“Tapi menurut saya, KPK masih sangat diperlukan. Karena KPK telah mengalami masa kejayaan di masa lalu, dengan menggunakan Undang-Undang yang lama. Sejujurnya, menurut saya, yang terpenting adalah mengembalikan Undang-Undang yang dulu,” ujarnya.
Mahfud juga menanggapi pandangannya yang turut berkontribusi dalam penyusunan revisi UU KPK yang menghapuskan independensi di KPK. Mahfud mengatakan peraturan tersebut diterbitkan sebelum dia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Karena begini, orang bertanya kepada saya ‘Pak Mahfud, anda ada di situ kok bisa lahir Undang-Undang KPK yang melemahkan KPK’. Lah Undang-Undang itu lahir sebelum saya jadi Menkopolhukam,” ujar Mahfud.
Mahfud sepakat bahwa Undang-Undang KPK perlu diperbaiki. Dia menyatakan bahwa ini akan menjadi salah satu prioritasnya jika terpilih bersama Ganjar Prabowo sebagai presiden dan wakil presiden.
“Kalau saya setuju ini diperbaiki. Agenda kita pertama nanti adalah mengubah Undang-Undang KPK, dengan mengembalikan ke versi yang lama. Prosesnya tidak terlalu melibatkan DPR. Yang penting adalah memperhatikan kepentingan masyarakat. Pada masa lalu, peran DPR hanyalah formalitas belaka,” ucap Mahfud Bakal.
Mahfud setuju bahwa tiga lembaga penegak hukum harus diperkuatkan. Ia berpendapat bahwa tidak hanya satu saja yang diperkuat, tetapi yang lainnya justru melemahkan.
“Jadi begini, dulu kami membuat Undang-Undang KPK karena pada saat itu kepolisian dan kejaksaan sangat lemah, banyak terjadi kasus korupsi. Maka, Undang-Undang KPK dibentuk. Pada zaman dulu, KPK adalah lembaga yang sangat kuat, bisa menangkap polisi dan jaksa. Namun, sekarang tidak, bahkan polisi yang menangkap anggota KPK,” ungkapnya.
Menurut Mahfud, proses seleksi pimpinan KPK juga menjadi faktor yang melemahkan KPK. Ia juga menyinggung mengenai bagaimana politik memilih orang-orang di KPK.
“Lemah itu karena proses seleksinya, Undang-Undangnya yang menggunakan tawar-menawar siapa yang mau jadi bicara. Orang-orang politik yang menentukan. Hal ini bertujuan agar kita aman, agar tidak diganggu, hanya itu yang diprioritaskan. Agar kita bisa mengarahkan dan sebagainya,” ungkap Mahfud Bakal.
Kesimpulan
Dalam dialog di Universitas Hasanuddin, Makassar, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, mengkritik kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyatakan bahwa kepercayaannya terhadap lembaga anti-korupsi tersebut sedikit berkurang. Mahfud berpendapat bahwa KPK masih sangat diperlukan dan mengusulkan agar Undang-Undang yang mengatur KPK sebagai lembaga independen dikembalikan. Dia juga setuju bahwa Undang-Undang KPK perlu diperbaiki dan jika terpilih sebagai wapres, perubahan tersebut akan menjadi salah satu prioritasnya. Mahfud juga menyoroti pembentukan pimpinan KPK yang dinilai melemahkan lembaga tersebut, dengan adanya campur tangan politik dalam proses seleksi. Dia juga berpendapat bahwa tiga lembaga penegak hukum harus diperkuat secara keseluruhan agar efektif dalam memberantas korupsi.