indotim.net (Kamis, 11 Januari 2024) – Menko Polhukam, Mahfud Md, sempat menerima permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal tersebut.
“Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya,” kata Mahfud di Surabaya, Rabu (10/1/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap bahwa pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah dilakukan. Dalam sebuah wawancara eksklusif, Mahfud menjelaskan beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk melaksanakan pemakzulan tersebut.
“Pertama, ada persyaratan jumlah anggota DPR yang harus mendukung pemakzulan. Jumlah ini merupakan persentase tertentu dari total anggota DPR,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menyebutkan bahwa pemakzulan presiden harus didasarkan pada alasan-alasan yang sangat kuat dan jelas. “Alasan yang bisa dipakai itu ada dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tambahnya.
Mahfud juga menyoroti beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan, antara lain pelanggaran hukum, kegagalan dalam melaksanakan tugas negara, dan melanggar prinsip konstitusi.
“Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu,” lanjutnya.
Menurut Mahfud, pemakzulan terhadap presiden tidaklah mudah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa prosesnya sangat panjang dan rumit.
“Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” ucap Mahfud.
Mahfud menyatakan bahwa apabila proses di DPR telah selesai, putusannya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan. Menurut Mahfud, proses ini akan memakan waktu yang lama.
“Jika DPR setuju, nanti akan dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden telah melanggar, maka akan diadakan sidang lagi di MK yang membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar Mahfud.
Sementara itu, menurut Mahfud, pihak yang menginginkan pemakzulan Jokowi berharap agar prosesnya dapat diselesaikan sebelum pemilu. Akan tetapi, menurutnya, proses tersebut tidak akan selesai sebelum pemilu dilaksanakan.
“Padahal ini yang menggugat-gugat ini dimakzulan sebelum pemilu. Pemilu sudah kurang 30 hari di tingkat DPR saja ndak bakal selesai untuk mencari sepertiga orang yang mengusulkan, belum lagi sidangnya, dan belum lagi dilihat koalisinya sudah lebih dari sepertiga kan yang ada di situ,” imbuhnya.
Mahfud Menerima Permintaan Pemakzulan
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud menerima permintaan terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mereka meminta agar Pemimpin Joko Widodo dipakzulkan dan menginginkan pemilihan umum tanpa kehadiran beliau,” ujar Mahfud Md saat diwawancarai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (9/1).”
Mahfud mengungkapkan bahwa sebanyak 22 tokoh dari Petisi 100 telah datang ke kantor beliau, beberapa diantaranya adalah Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Dalam pertemuan dengan Petisi 100, Mahfud menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak melibatkan Menko Polhukam.
“Saya mengatakan bahwa urusan pemakzulan ini telah didengar oleh orang-orang, mereka menyampaikannya dalam beberapa kesempatan, dan itu merupakan urusan partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan presiden baru dapat diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota Dewan mengusulkannya. Namun demikian, Mahfud menambahkan bahwa syarat tersebut hanya berlaku jika dua pertiga anggota Dewan hadir di sidang pleno dan menyetujuinya.
“Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu tidak akan selesai dalam setahun jika situasinya seperti ini, tidak akan selesai sampai pemilu selesai. Itu memakan waktu lama, ada sidang pendahuluan terlebih dahulu di DPR,” terangnya.
Kesimpulan
Meskipun Mahfud Md menerima permintaan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo, dalam artikel ini dijelaskan bahwa pemakzulan presiden bukanlah hal yang mudah dilakukan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti adanya dukungan dari jumlah anggota DPR yang memenuhi persentase tertentu, alasan pemakzulan yang kuat dan jelas berdasarkan UU, serta proses panjang dan rumit yang melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak akan selesai sebelum pemilu dilaksanakan. Meskipun Mahfud menerima permintaan pemakzulan dari Petisi 100, ia menegaskan bahwa urusan pemakzulan merupakan urusan partai politik dan DPR, bukan menjadi kewenangan Menko Polhukam.