indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Agenda mediasi gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, sidang lanjut ke pokok perkara.
Dalam artikel sebelumnya, kami telah memberitakan bahwa mediasi gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal dilakukan. Hal ini berarti sidang selanjutnya akan fokus pada pokok perkara yang diajukan oleh para penggugat.
Para penggugat dalam perkara ini adalah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024 hingga gugatan ini diputuskan.
Di sisi lain, yang menjadi Tergugat I dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara Tergugat II adalah hakim MK Anwar Usman. Selain itu, turut menjadi Tergugat I adalah Presiden Joko Widodo, dan Tergugat II adalah Mensesneg Praktikno.
“Jadi sidangnya hari ini mediasinya gagal hasilnya karena masing-masing pihak tetap dengan pendapatnya,” kata pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, saat dihubungi, Senin (15/1/2024).
Pada hari ini, dilaksanakan mediasi yang merupakan mediasi kedua dalam kasus ini. Sebelumnya, pihak penggugat dan tergugat telah melakukan mediasi pertama pada tanggal 18 Desember 2023.
Otto mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia menyelesaikan gugatan tersebut melalui perdamaian. Pihak penggugat diminta untuk mencabut gugatannya kepada Jokowi. Namun, dalam mediasi hari ini, pihak penggugat tetap mempertahankan gugatannya.
“Dia mengatakan tetap dengan gugatannya dia nggak mau cabut. Karena dia nggak mau cabut berarti kita siap menghadapinya,” ujar Otto.
Otto mengatakan gugatan perdata tersebut akan terus berlanjut ke tahap persidangan. Pihaknya saat ini masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Nanti perkara ini akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkaranya batu di sana diperiksa. Tentu di sana dia akan membacakan gugatannya dulu baru kami masuk ke jawaban,” ujar Otto.
Permohonan Gugatan
Dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Berikut ini petitum penggugat:
Dalam Provisi:
Mediasi gugatan terhadap Jokowi gagal dilakukan, sehingga sidang lanjut ke pokok perkara. Keputusan yang diambil dalam sidang ini adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat, baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak, dan pelaksanaannya dapat menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.
Dalam pokok perkara yang sedang berlangsung, mediasi gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan gagal. Hal ini mengakibatkan sidang akan melanjutkan proses ke tahap pokok perkara.
Setelah upaya mediasi untuk gugatan terhadap Jokowi tidak berhasil, sidang melanjutkan ke pokok perkara. Keputusan sidang ini memiliki beberapa poin penting, yaitu:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum. Permintaan maaf ini harus dilakukan melalui media cetak selama 2 kali penerbitan dan media elektronik nasional selama 2 kali penayangan, dengan durasi selama 7 hari berturut-turut.
Kesimpulan
Mediasi gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024 telah gagal dilakukan. Oleh karena itu, sidang selanjutnya akan melanjutkan proses ke tahap pokok perkara. Dalam sidang ini, gugatan dari PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hakim MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo, dan Mensesneg Praktikno akan dibahas lebih lanjut. Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menawarkan perdamaian kepada pihak penggugat namun mereka tetap mempertahankan gugatan mereka. Proses gugatan ini akan lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan keputusan akan ditentukan oleh hakim yang memeriksa perkara ini.