Modus Pungli di Rutan KPK: Tahanan Mendapat Fasilitas Istimewa dan Akses ke Ponsel

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap modus kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang diduga melibatkan puluhan pegawai KPK. Dewas menyebut bahwa para pegawai KPK melakukan pemerasan kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah,” ujar anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, di gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Haris mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Pungli dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK agar mendapatkan fasilitas khusus. Fasilitas ini meliputi layanan komunikasi, seperti ponsel, dan pengisian daya baterai ponsel.

“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan, mereka akan memperoleh layanan khusus. Salah satunya, mereka diperbolehkan menggunakan handphone untuk berkomunikasi. Misalnya, mereka bisa mendapatkan fasilitas pengisian daya handphone dan lain sebagainya,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

15 Pegawai KPK Disidang Etik

Sidang etik kepada beberapa puluh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat dalam modus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Diberitakan bahwa ada sebanyak 15 orang yang akan menjalani proses sidang etik.

“Iya sekitar. Betul. Nah yang 15 orang itu satu berkas begitu,” kata Syamsuddin Haris.

Keberadaan modus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjadi sorotan publik. Menurut Haris, pihaknya akan mengadili total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam skandal pungli di Rutan KPK tersebut. Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya adalah kepala rutan, mantan kepala rutan, serta staf pengawal tahanan.

READ  Asrama Sekolah Terbakar, 13 Nyawa Melayang, Insiden Mengerikan di China

“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris.

Modus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Kali ini, tahanan dikabarkan mendapatkan pelayanan khusus yang melanggar aturan, seperti penggunaan handphone.

Pada Kamis (15/07/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haris Sholeh, memaparkan fakta-fakta terkait kasus penyalahgunaan wewenang di rutan KPK. Salah satu modus yang digunakan adalah memberikan pelayanan yang lebih kepada tahanan, termasuk memberikan izin penggunaan handphone di dalam sel. Menurut Haris, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan secara tidak sah oleh oknum petugas di rutan KPK.

“Macam-macam 93 (orang) itu ada kepala rutan ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu-gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan,” ungkap Haris.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa tahanan yang mendapatkan pelayanan khusus ini berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari tahanan berstatus terdakwa korupsi, mantan kepala rutan, hingga oknum yang seharusnya bertugas mengawasi tahanan.

Modus pungli ini dipaparkan saat sidang dengan terdakwa dua polisi pengawal tim Jaksa Penyidik KPK tahun 2017, Inspektur Polisi Dua Zulbangen Lubis dan Brigadir Polisi Dua Anggiat Sinaga. Menurut Haris, terdakwa yang merupakan petugas pengawal di rutan Polda Metro Jaya juga ikut andil dalam kasus ini.

KPK telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat. Haris menyampaikan bahwa pihak KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap pelayanan di rutan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan institusi.

Tindakan pungli di lembaga yang seharusnya memberantas korupsi ini tentunya sangat memprihatinkan. Hal ini menunjukkan betapa rentannya sistem penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pungli perlu terus ditingkatkan untuk memastikan keadilan dan integritas lembaga hukum kita.

READ  Jaksa Cecar Andhi Pramono: Mencari Bantuan KPK di Tengah Kasus Kontroversial

Sumber: ….

Nilai Pungli Rutan Mencapai Rp 6,1 Miliar

Dewan Pengawas (Dewas) juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan bahwa jumlah pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Di awal pekan ini, Dewas KPK mengumumkan bahwa nilai pungli dalam kasus tersebut telah mencapai Rp 6,1 miliar.

“Total uang yang terkumpul sekitar Rp 6,148 miliar menurut Dewan Pengawas KPK,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Kesimpulan

Dewan Pengawas KPK mengungkap modus pungutan liar di Rutan KPK yang melibatkan puluhan pegawai KPK. Para pegawai tersebut melakukan pemerasan kepada tahanan untuk mendapatkan layanan istimewa, termasuk akses ke ponsel. Sebanyak 15 pegawai KPK akan menjalani proses sidang etik terkait kasus ini. Modus pungli di Rutan KPK merupakan sorotan publik, dan Dewan Pengawas KPK akan mengadili total 93 pegawai KPK yang diduga terlibat. Kasus ini menunjukkan rentannya sistem penegakan hukum di Indonesia, sehingga perlu adanya upaya pencegahan dan penindakan yang lebih baik terhadap pungli untuk memastikan keadilan dan integritas lembaga hukum kita.