Muhammadiyah Nilai Konten Tukar Pasangan: Kritik Gus Samsudin

indotim.net (Minggu, 03 Maret 2024) – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengecam isi pengajian yang memperbolehkan pertukaran pasangan yang disampaikan oleh Gus Samsudin. Menurut Mu’ti, konten tersebut dianggap menyesatkan masyarakat.

“Ini sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, tetapi juga bisa menyesatkan,” ungkap Mu’ti dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (2/3/2024).

Dia menyerukan agar polisi mengambil tindakan tegas terhadap Gus Samsudin terkait dengan konten kontroversial yang disebarkannya. “Polisi harus menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Gus Samsudin Tersangka

Polda Jatim secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka dalam kasus konten video tukar pasangan. Gus Samsudin diduga sebagai dalang dibalik skenario yang terdapat dalam video berdurasi 30 menit tersebut.

“Pembuat skenario,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya seperti dilansir pada Jumat (1/3/2024).

Tak hanya itu, konten yang diposkan juga diunggah di kanal YouTube Mbah Den (Sariden) yang dimiliki oleh Gus Samsudin. Video klip tersebut pun cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

“(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dapat menciptakan informasi yang menimbulkan kekhawatiran dan mengakibatkan ketegangan dalam masyarakat,” ujar Charles.

Kesimpulan

Muhammadiyah secara tegas mengecam konten pengajian yang memperbolehkan pertukaran pasangan yang diungkapkan oleh Gus Samsudin, menyebabkan kontroversi dan kekhawatiran di masyarakat. Abdul Mu’ti mendesak agar polisi mengambil tindakan tegas terhadap Gus Samsudin, yang kini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus video tukar pasangan yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dengan ancaman Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait informasi yang meresahkan dan menimbulkan keonaran.

READ  Ponpes di Kediri: Santri Tewas Tanpa Izin, Respons Muhammadiyah