2 Pilihan Terkait Kasus Dugaan SARA Arya Wedakarna Menurut Kapolda Bali

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali, Mahrusun Hadyono, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra untuk membahas kasus dugaan ujaran yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang melibatkan anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). Putra menjelaskan bahwa ada dua opsi yang dapat diambil dalam kasus ini, yaitu melalui proses hukum atau melalui mediasi.

Pertemuan antara Mahrusun dan Putra telah dilaksanakan di Polda Bali pada Kamis (11/1/2024). Putra menyatakan akan mengikuti video viral AWK yang diduga menghina SARA.

“Kami dari Polda Bali akan menindaklanjuti kendala-kendala yang tadi disampaikan, khususnya apabila ada hukum yang dilanggar akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Putra Narendra dalam keterangan tertulis yang diterima.

“Jika tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, kami akan membantu dalam mediasi antara pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujar Kapolda Bali yang berasal dari Kabupaten Tabanan.

Jenderal polisi berpangkat bintang dua tersebut menyatakan bahwa Polda Bali secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebhinnekaan di Pulau Dewata dan menghargai keberagaman. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat memicu konflik antar kelompok berdasarkan SARA di Bali.

Sebelumnya, Arya Wedakarna juga sudah memberikan klarifikasi atas video yang viral melalui akun Instagram. Wedakarna menjelaskan bahwa dalam kesempatan itu ia hanya memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai di lokasi agar memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali sebagai frontliner bandara. Wedakarna juga menegaskan bahwa video pernyataannya yang viral telah dipotong oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

READ  MUI Bersama Para Majelis Agama Deklarasi 7 Poin Pemilu Damai, Ini Isinya

“Kami ingin menyampaikan bahwa pada saat itu, kami memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai yang hadir dan juga kepada pimpinan Bea-Cukai. Arahan pertama adalah, jika memungkinkan, kami memprioritaskan putra-putri terbaik Bali untuk menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai. Menurut kami, hal ini wajar bagi siapa pun dan di mana pun, bahwa semangat untuk mendukung putra daerah merupakan cita-cita dari semua wakil rakyat,” kata Wedakarna dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagramnya.

Baca berita lengkapnya di sini

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danuarta memiliki dua opsi dalam menangani kasus dugaan SARA yang melibatkan tersangka Arya Wedakarna.

Pilihan pertama yang diungkapkan oleh Kapolda adalah membawa kasus ini ke pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Kapolda Bali akan memastikan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan agar keadilan dapat terwujud. Diharapkan dengan melibatkan pengadilan, kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan tersangka dapat diberikan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Kapolda Bali juga menyebutkan opsi kedua dalam menyelesaikan kasus ini, yaitu melalui pendekatan mediasi. Dalam pendekatan ini, pihak yang terlibat dalam konflik akan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral. Tujuan dari pendekatan ini adalah mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang terlibat, tanpa melibatkan proses hukum yang panjang dan rumit.

Pilihan-pilihan tersebut sedang dalam pertimbangan Kapolda Bali. Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesaksian dan bukti yang ada dalam kasus ini. Kapolda Bali juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kedamaian di Bali, sehingga pilihan yang diambil haruslah yang terbaik dan mengedepankan prinsip keadilan.

READ  Istana Ungkap Penyebab Keppres Pemberhentian Senator Bali Arya Wedakarna

Kesimpulan

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danuarta memiliki dua opsi dalam menangani kasus dugaan SARA yang melibatkan tersangka Arya Wedakarna. Opsi pertama adalah membawa kasus ini ke pengadilan melalui proses hukum yang berlaku, dengan harapan dapat mencapai keadilan. Opsi kedua adalah melalui pendekatan mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang terlibat. Keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan faktor-faktor penting dan mengedepankan prinsip keadilan demi menjaga stabilitas dan kedamaian di Bali.