93 Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan, Eks Penyidik Ungkap: Ikan Busuk Mulai Dari Kepala

indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam praktik pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai bahwa skandal ini terjadi karena tidak adanya contoh teladan yang diberikan oleh pimpinan KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengungkapkan bahwa hampir 100 pegawai terlibat dalam kasus pungli rutan, dan hal ini sangat memalukan. Jumlah yang begitu besar dianggap tidak sesuai dengan standar integritas yang seharusnya ada di KPK.

“Jumlah ini sangat banyak dan menjadi komplotan yang merusak integritas, sistem, dan kebersihan KPK dari korupsi,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Yudi menjelaskan bahwa KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera menyelesaikan kasus pungli di Rutan tersebut secara pidana dan etik. Dia mendorong untuk menemukan otak dari kelompok pelaku pungli tersebut.

“Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bertindak tegas dan jelas dalam memilah-milah. Semua orang yang terlibat dalam kasus pungutan liar ini harus dipecat,” tegas seorang mantan penyidik KPK.

“Pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan,” sambung Yudi.

Mantan penyidik KPK, Yudi mengungkapkan bahwa 93 pegawai KPK terlibat dalam praktik pungli di dalam rutan. Yudi juga mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri, yang pernah menjabat sebagai Ketua KPK. Menurut Yudi, cara kepemimpinan Firli yang ugal-ugalan berdampak negatif pada institusi KPK, sehingga contoh teladan dari pimpinan KPK hilang.

Kejadian ini menunjukkan bahwa teori ikan busuk dari kepala benar-benar ada. Setelah sebelumnya Ketua KPK 2019-2023, Firli Bahuri, juga terbukti melanggar kode etik berat dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait Kementerian Pertanian, kini 93 pegawainya juga terlibat dalam pungli dan menjalani sidang etik,” kata eks penyidik.

READ  Berapa Usia Maksimal Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Syarat-syaratnya

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa kasus pungli di rutan harus dijadikan momentum untuk membersihkan KPK. Para pegawai yang terlibat dalam praktik tersebut harus diberikan sanksi secara etik dan pidana.

“Momentum KPK untuk membersihkan segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang tidak hanya melanggar etik, tetapi juga melakukan perbuatan pidana agar KPK dapat membersihkan diri dari dalam dan memperbaiki sistem antikorupsi di internalnya,” ujar Yudi.

Pegawai KPK Terima Ratusan Juta dari Pungli Rutan

Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Syamsuddin mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) yang terjadi di rutan melibatkan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan penyidik KPK ini menyebutkan bahwa pungli tersebut merupakan bentuk penerimaan uang. Korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK dengan harapan mendapatkan fasilitas istimewa di dalam tahanan.

“Uang tersebut bertujuan agar fasilitas istimewa dapat dinikmati. Itulah kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi masalah serius setelah menemukan keterlibatan 93 pegawainya dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan. Mantan penyidik KPK menggambarkan situasi ini sebagai “ikan busuk dari kepala.”

Kesimpulan

Skandal pungutan liar (pungli) yang melibatkan 93 pegawai KPK di Rutan KPK menunjukkan adanya kegagalan dalam menjaga integritas dan moralitas lembaga tersebut. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri yang dinilai tidak memberikan contoh teladan yang baik. Yudi menekankan perlunya tindakan tegas, baik secara pidana maupun etik, terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli. Kejadian ini harus dijadikan momentum untuk membersihkan KPK secara menyeluruh dan memperbaiki sistem antikorupsi internalnya.

READ  Diprotes Publicangkot, Rute Terbaru TransJ Pulogadung-Walkot Jakut Dihentikan