indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Polisi telah menetapkan seorang pria dengan inisial JMW (24 tahun) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan situs web Rabithah Alawiyah. Situs tersebut menjanjikan penerbitan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. JMW disebutkan sempat menempuh pendidikan di jurusan Teknik Informatika.
Menurut Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian, pelaku yang terlibat dalam kasus ini pernah menempuh pendidikan di jurusan Teknik Informatika.
Berlanjut dari informasi sebelumnya, Ardian menyebutkan bahwa pelaku, yang akan kita sebut sebagai JMW, ternyata belajar secara otodidak melalui internet untuk membuat situs web palsu Rabithah Alawiyah. Ardian juga mengungkapkan bahwa JMW berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 18,5 juta dari aksi tipu dayanya terhadap enam korban.
Polisi mengungkap pelaku yang belajar otodidak untuk memalsukan situs web Rabithah Alawiyah. Kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus cybercrime.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat, AKBP Budi S, pelaku menggunakan metode belajar sendiri tanpa bimbingan untuk memanipulasi informasi di situs yang dimaksud. “Dan browsing google atau otodidak dari internet,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardian menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap JMW. Dia juga mengonfirmasi bahwa JMW telah ditahan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Setelah mengungkap kasus pelaku belajar otodidak yang memalsukan Web Rabithah Alawiyah, polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. “Ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pria berinisial JMW (24) yang merupakan pelaku dalam pembuatan situs web palsu Rabithah Alawiyah. JMW diketahui memalsukan logo website Rabithah Alawiyah dengan menawarkan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW kepada pengguna situs tersebut.
“Membuat situs palsu dan menawarkan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (non-resmi),” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Menurut informasi yang diterima, polisi telah mengungkap pelaku yang belajar secara otodidak untuk memalsukan situs web Rabithah Alawiyah. Laporan mengenai situs web palsu yang mengklaim sebagai situs web resmi organisasi Rabithah Alawiyah diterima pada bulan Desember 2023.
Pada sekitar bulan Desember 2023, korban menerima informasi bahwa ada blogspot yang mengklaim dirinya sebagai blog resmi Rabithah Alawiyah, yang isi kontennya mencakup nasab dari semua habib yang terdaftar di Rabithah Alawiyah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa JMW telah memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah. Menurutnya, JMW menawarkan jasa penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.
Pemilik blogspot tersebut diduga melakukan pemalsuan logo milik Rabithah Alawiyah untuk membuat blogspotnya terlihat seperti situs resmi dari organisasi tersebut. Seseorang yang menguasai atau memiliki blogspot ini kemudian menawarkan layanan untuk mengurus pendaftaran nama ke Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang, yaitu jalur tidak resmi di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4.000.000 per nama. Dengan membayar biaya tersebut, nama orang tersebut bisa tercatat sebagai anggota organisasi Rabithah Alawiyah,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa telah dilakukan klarifikasi dengan organisasi Rabithah Alawiyah. Rabithah Alawiyah menyebutkan bahwa mereka hanya memiliki satu situs web resmi, yaitu https://rabithahalawiyah.org/.
“Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah Alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/,” ujarnya.
Ade Safri mengungkapkan bahwa JMW ditangkap di rumahnya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap perangkat elektronik yang dimiliki oleh JMW.
Setelah tiba di tempat kejadian, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap perangkat yang menjadi target, yaitu laptop Asus warna abu-abu dan handphone Vivo warna biru. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan jejak digital dalam bentuk transmisi dokumen yang diduga melakukan manipulasi terhadap logo dan nama Rabithah Alawiyah,” kata juru bicara kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya email, laptop, dan ponsel yang diduga milik JMW.
“Email [email protected] , Handphone Vivo Y15S warna biru, laptop Asus X441B,” ungkap petugas kepolisian.
Ade Safri menjelaskan bahwa JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Dia menyebutkan bahwa JMW juga tengah dalam tahanan.
“Tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan JMW akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan website tersebut.
Dia menyebut pihaknya juga akan bekerjasama dengan ahli pidana dan ITE.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas Perkara,” ujarnya.