Pemerintah Lamban Bayar Tagihan Minyak Goreng, Pengusaha Geram!

indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) – Isu utang pembayaran program satu harga minyak goreng (rafaksi) dari pemerintah kepada pengusaha minyak goreng masih dalam kebuntuan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey, meragukan niat baik pemerintah untuk melunasi utang tersebut.

Roy menjelaskan bahwa saat ini prosesnya masih dalam tahap pembahasan mengenai total jumlah yang harus dibayarkan pemerintah kepada para pengusaha minyak goreng. Dalam pembahasan ini melibatkan beberapa lembaga seperti Kemenko Perekonomian, Polhukam, Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sayangnya, pada rapat koordinasi terbatas (rakornas) di antara K/L tersebut, pihak peritel tidak diikutsertakan.

“Sudah terjadi (rakornas) pada hari Kamis setelah Pemilu, tanggal 15 Februari lalu. Tapi setelah itu kami mendapat informasi, karena kami tidak diundang. Kami diberitahu bahwa rafaksi ingin dibayar, namun sesuai perhitungan Sucofindo,” ujar Roy ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (4/2/2024).

Situasi ini membuat Roy merasa bahwa pemerintah tidak serius untuk melunasi utangnya. Padahal, jumlah utang yang harus dibayarkan seharusnya menjadi prioritas utama. Yang penting, pemerintah harus transparan dalam proses perhitungan utangnya.

“Kami sebagai peritel, angka tersebut seharusnya menjadi prioritas utama. Yang paling penting adalah niat untuk membayar terlebih dahulu. Saat ini, niat untuk membayar tidak terlihat sama sekali. Angka tersebut seharusnya menjadi prioritas utama bagi kami. Kami masih menunggu penjelasan mengenai perhitungan, asal usul angka tersebut, rumus yang digunakan, serta alasan di balik hal tersebut,” ungkapnya dengan tegas.

Masalah utang minyak goreng senilai Rp 344 miliar yang harus dibayarkan oleh pemerintah masih menjadi sorotan. Pengusaha mulai mengungkapkan ketidakpuasan mereka.

READ  PAN akan Ungkap Fakta Menarik: Caleg di Bondowoso Gelar Lelang Ginjal demi Kampanye

Menyikapi hal ini, Roy, salah seorang pengusaha terkemuka, menyatakan akan ada pertemuan mendatang yang akan mengupas tuntas persoalan utang tersebut. Namun, dia belum dapat menyebutkan secara pasti kapan pertemuan tersebut akan dilaksanakan. Kementerian Perdagangan pun masih dalam proses persiapan yang belum rampung.

“Namun, masih perlu dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas rincian teknis terkait angka tersebut. Informasi terbaru yang kami terima adalah Kementerian Perdagangan masih belum siap untuk mengadakan pertemuan detail,” tambahnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah belum melunasi utang sebesar Rp 344 miliar terkait dengan program satu harga minyak goreng, atau yang dikenal dengan program rafaksi. Utang tersebut sudah terkatung-katung selama dua tahun tanpa segera dibayarkan kepada para pengusaha yang terlibat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program bantuan tersebut diinisiasi pada 19 Januari 2022 dengan tujuan memberikan kewajiban kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng dengan harga terjangkau ketika harga komoditas tersebut sedang tinggi.

Pada masa itu, seluruh pengusaha diwajibkan untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter, padahal harga minyak goreng di pasaran berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 20.000 per liter. Selisih harga tersebut, atau disebut sebagai rafaksi dalam Permendag 3, dijanjikan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Permasalahan muncul akibat penggantian Permendag 3 dengan Permendag 6 pada tahun 2022. Kebijakan baru ini membatalkan aturan lama terkait rafaksi yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Padahal, pembayaran utang pemerintah kepada para pengusaha seharusnya tetap dilakukan.

Terjadi ketidaksesuaian dalam pembayaran rafaksi, di mana PT Sucofindo sebagai surveyor yang ditunjuk pemerintah, telah memverifikasi selisih harga atau rafaksi sebesar Rp 474,8 miliar. Angka tersebut berbeda dengan klaim produsen senilai Rp 812 miliar serta peritel sebesar Rp 344 miliar.

READ  Penyusunan Penjelasan MK mengenai Putusan PT 4% Harus Disesuaikan Sebelum Pemilu 2029

Kesimpulan

Meskipun terjadi kebuntuan dalam proses pembayaran utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) oleh pemerintah kepada pengusaha minyak goreng, pengusaha, yang diwakili oleh Ketua Umum APRINDO Roy Nicholas Mandey, mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap lambannya pemerintah dalam melunasi utang senilai Rp 344 miliar. Kekhawatiran pengusaha terhadap niat baik pemerintah untuk membayar utang tersebut juga menjadi sorotan utama, dengan tuntutan agar transparansi dan kejelasan dalam perhitungan utang menjadi prioritas utama.