indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Jaksa KPK meyakini bahwa pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening, terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Lukas. Salah satu tindakan yang dilakukannya adalah memanipulasi opini publik yang berkumpul di Mako Brimob Jayapura agar Lukas tidak dapat diperiksa di Jakarta.
“Dalam persidangan hari ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdakwa telah menghalangi Lukas Enembe, yang dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Rijatono Lakka, untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Kejadian ini terjadi pada Senin, tanggal 12 September 2022, di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob) Jayapura.
Lebih lanjut, terdakwa juga diduga meminta massa untuk berkumpul di Mako Brimob Jayapura dan memberikan orasi di depan pendukung Lukas Enembe,” ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, pada Rabu (17/1/2024).
Jaksa menyatakan bahwa pengacara bernama Roy diduga melakukan orasi yang menyudutkan penyidik KPK dan mengarahkan opini massa pendukung Lukas di Mako Brimob Jayapura. Jaksa menjelaskan bahwa Roy secara tegas menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Lukas merupakan bentuk kriminalisasi dengan tujuan politik.
“Setelah bertemu dengan penyidik KPK, Terdakwa kemudian menemui massa pendukung Lukas Enembe yang sedang melakukan demonstrasi di Mako Brimob Jayapura. Kemudian, Terdakwa memberikan orasi dengan penuh semangat dan lantang di atas mobil komando, di hadapan massa pendukung Lukas Enembe,” kata jaksa.
“Orasi Terdakwa membawa arus opini publik yang memojokkan penyidik KPK dan meminta agar penyidik KPK tidak memeriksa Lukas Enembe dengan alasan sakit. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Lukas Enembe merupakan bentuk kriminalisasi yang bertujuan politik,” tambahnya.
Jaksa menyebutkan bahwa pengacara bernama Roy telah melakukan orasi yang mempengaruhi opini massa di Mako Brimob Jayapura terkait upaya penyidik KPK dalam mengjerat Lukas Enembe. Jaksa menyebutkan bahwa Roy dengan penuh semangat dan lantang meneriakkan orasi tersebut.
“Sampai dengan kata-kata ‘ini ada agenda politik mereka bawa ke sini tapi mereka salah orang karena mereka mau menjerumuskan Pak Gubernur, salah orang mereka, setuju’,” ujar jaksa.
Orasi yang dilakukan oleh Roy berhasil mempengaruhi massa pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura. Jaksa menyatakan bahwa dukungan terhadap Lukas semakin luas setelah orasi tersebut.
“Dalam pidatonya di hadapan massa pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura, Terdakwa berhasil mempengaruhi mereka. Hal ini dikarenakan Terdakwa sebagai ketua tim penasehat hukum dan pengacara Lukas Enembe. Dampaknya, dukungan massa pendukung Lukas Enembe semakin kuat dan mereka menolak segala proses hukum yang dilakukan terhadap Lukas Enembe. Mereka juga melanjutkan demonstrasi dengan melibatkan sekitar 4.000 orang,” ujar jaksa.
Jayapura – Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa pengacara Lukas Enembe, Gubernur Papua, diduga menggiring opini massa di Mako Brimob Jayapura. Menurut Jaksa, Lukas Enembe dan pengacaranya berusaha mempengaruhi pandangan publik terhadap kasus yang sedang ditangani di Mako Brimob.
Kesimpulan
Jaksa KPK telah mengungkapkan bahwa pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening, terbukti memanipulasi opini massa di Mako Brimob Jayapura untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Lukas. Pengacara tersebut diduga melakukan orasi yang menyudutkan penyidik KPK dan mengarahkan opini massa pendukung Lukas. Dukungan terhadap Lukas semakin kuat setelah adanya orasi tersebut. Langkah ini terbukti menghalangi Lukas Enembe yang dijadwalkan menjadi saksi penting dalam kasus korupsi.