Sidang Tuntutan Kasus Menghalangi Penyidikan Lukas Enembe Digelar Hari Ini

indotim.net (Rabu, 17 Januari 2024) – Sidang tuntutan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening, akan digelar pada hari ini. Persidangan tersebut akan diadakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Jakarta, tercatat kasus dugaan perintangan penyidikan KPK dengan terdakwa Stefanus Roy Rening dengan nomor perkara 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Sidang tuntutan atas kasus tersebut akan dilaksanakan di ruang Wirjono Projodikoro hari ini.

“Rabu, 17 Januari 2024, 10.00 WIB sampai dengan selesai untuk tuntutan,” tertulis di SIPP PN Tipikor Jakarta.

Kasus Perintangan Penyidikan Pengacara Lukas Enembe

Stefanus Roy Rening dihadapkan pada dakwaan dalam kasus perintangan penyidikan. Ia didakwa aktif terlibat dalam upaya merintangi serta mencoba menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa terdakwa, baik secara langsung maupun dengan memberikan perintah kepada tim penasihat hukum Lukas Enembe, memberikan arahan kepada Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan beberapa orang saksi, di antaranya Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua dan Wilicius selaku staf bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk melakukan sesuatu sesuai dengan arahan Terdakwa,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jaksa kemudian menjelaskan tindakan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Roy Rening. Diketahui bahwa Roy telah menghasut Lukas agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK pada tanggal 12 September 2022.

Mengenai surat panggilan penyidik KPK kepada Lukas Enembe tersebut, dalam pertemuan itu Lukas Enembe menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik KPK dengan mengatakan, “Ayo, sudah, kita menghadap”. Namun saat itu Terdakwa mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dengan memberikan arahan, ‘Tidak usah, Bapak, tidak usah hadir. Nanti Bapak ditangkap, kita alasan Bapak sakit saja’,” jelas jaksa KPK.

READ  Anies Berjanji Meningkatkan Laporan Harta Kekayaan, Sanksi Demosi bagi Pejabat yang Ingkar Janji

Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening juga diduga menyampaikan soal kebutuhan pengerahan massa. Massa itu nantinya akan diarahkan ke Mako Brimob Jayapura.

“Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa juga menyinggung perlunya massa untuk dikumpulkan atau dipindahkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Lukas Enembe, dengan tujuan memberikan dukungan kepada Lukas Enembe serta menekan KPK secara publik karena dituduh melakukan kriminalisasi terhadapnya,” ujar jaksa penuntut.

Skenario yang direncanakan oleh Roy Rening telah berhasil. Pada tanggal 12 September 2022, upaya KPK untuk memeriksa Lukas Enembe gagal, dan ribuan orang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Jayapura.

“Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob jadi terganggu,” jelas jaksa.

Roy juga diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait pemberian keterangan kepada penyidik.

Roy juga meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Lukas.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa Roy Rening memiliki peran dalam memberikan saran kepada staf bagian lelang dari PT Tabi Bangun Papua, yaitu Willicius, agar tidak memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, Roy juga diduga menghasut Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun, agar tidak menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar yang digunakan untuk merayakan ulang tahun anaknya kepada KPK.

Kesimpulan

Sidang tuntutan dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan Lukas Enembe oleh terdakwa Stefanus Roy Rening akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Roy Rening diduga aktif terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut menghasut Lukas Enembe agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, juga meminta keterangan palsu dari beberapa pihak terkait kasus ini. Kehadiran massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimob Jayapura juga berhasil menggagalkan upaya KPK untuk memeriksa Lukas Enembe. Sidang hari ini akan menjadi penentu nasib terdakwa dalam kasus ini.

READ  Pengungkapan Pungli di Rutan KPK: Tindakan Tak Terbendung Sejak 2016, Muncul Terstruktur Tahun Akhir 2018