indotim.net (Sabtu, 02 Maret 2024) – Sebuah kejadian menghebohkan terjadi ketika polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial JMW (24), yang merupakan pelaku di balik situs web palsu Rabithah Alawiyah. JMW terbukti memalsukan logo situs web Rabithah Alawiyah dengan menawarkan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW seharga Rp 4 juta.
“Membuat blog palsu, dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang (tidak resmi),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Polisi telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga menawarkan sertifikat keturunan Habib dengan biaya mencapai Rp 4 juta. Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi, Mochamad Fadil Imran, mengungkapkan bahwa pria tersebut ditangkap setelah pihaknya menerima laporan adanya website yang mengaku sebagai website resmi organisasi Rabithah Alawiyah pada bulan Desember 2023.
Pada sekitar bulan Desember 2023, korban mendapat informasi mengenai sebuah blogspot yang mengaku sebagai blogspot resmi milik organisasi Rabithah Alawiyah. Blogspot tersebut berisi informasi mengenai nasab semua habib yang terdaftar di Rabithah Alawiyah,” ujar sumber tersebut.
Menurut polisi, tersangka ini menggunakan inisial JMW untuk memalsukan logo website resmi Rabithah Alawiyah dan menawarkan jasa penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif sebesar Rp 4 juta.
“Pemilik blogspot tersebut meniru logo Rabithah Alawiyah sehingga terkesan sebagai blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah. Kemudian individu yang mengendalikan blogspot tersebut menawarkan jasa untuk mendaftarkan nama orang ke Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang, yakni jalur non-resmi di blogspot tersebut dengan harga Rp 4.000.000 untuk setiap nama yang terdaftar di organisasi Rabithah Alawiyah,” ungkap sumber.
Polisi menyatakan telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga menawarkan sertifikat keturunan Habib dengan bayaran sejumlah Rp 4 juta kepada masyarakat. Kasus penipuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga.
Dalam pengungkapan kasus ini, pejabat kepolisian mengungkapkan, “Kami telah melakukan klarifikasi kepada organisasi Rabithah Alawiyah terkait keabsahan sertifikat yang ditawarkan. Namun, Rabithah Alawiyah dengan tegas menyatakan hanya memiliki satu situs web resmi, yakni rabithahalawiyah.org.”
“Selain itu, pihak Rabithah Alawiyah sendiri juga memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak pernah memiliki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi milik Organisasi Rabithah Alawiyah adalah https://rabithahalawiyah.org/,” kata juru bicara tersebut.
Ade Safri menyatakan bahwa JMW ditangkap di kediamannya yang berada di Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/2) yang lalu. Selain menangkap JMW, pihak berwenang juga melakukan penggeledahan terhadap alat elektronik miliknya.
Tim yang tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung berkoordinasi dengan Ketua RT setempat. Mereka kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang bukti, yakni laptop Asus warna abu-abu dan handphone Vivo warna biru. Hasilnya, ditemukan jejak digital yang menunjukkan adanya transmisi dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah,” ujar petugas.
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga menawarkan sertifikat keturunan dari seorang Habib dengan tarif mencapai Rp 4 juta. Dalam kasus ini, pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Salah satu barang bukti yang disita antara lain adalah email, laptop, dan ponsel yang diketahui milik tersangka berinisial JMW. Dengan temuan barang bukti ini, diharapkan dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh pria tersebut.
“Saya menemukan informasi terkait kasus tersebut dari email [email protected] serta data kontak lainnya, seperti Handphone Vivo Y15S warna biru dan laptop Asus X441B,” ujarnya.
Ade Safri mengungkapkan bahwa JMW telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, JMW juga telah resmi ditahan.
Tersangka tersebut berhasil ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena praktik penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa JMW akan diselidiki sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan website tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa pihak berwenang akan bekerja sama dengan ahli pidana dan ITE dalam penyelidikan ini.
Menyusul pengungkapan kasus penipuan sertifikat keturunan yang melibatkan tersangka pria yang menawarkan jasa tersebut dengan tarif mencapai Rp 4 juta, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
“Rencana tindak lanjut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menghadirkan ahli pidana dan ITE untuk memberikan keterangan, melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan tahap I berkas perkara,” ungkap perwakilan kepolisian dalam rilisnya.