Penolakan Praperadilan Siskaeee, Polda Metro: SOP Penyidikan

indotim.net (Selasa, 27 Februari 2024) – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau yang dikenal sebagai Siskaeee terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus film porno telah menimbulkan respons dari Polda Metro Jaya.

Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Pada bagian sebelumnya, disebutkan bahwa penolakan gugatan praperadilan terhadap Siskaeee merupakan bukti konkret atas keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan pada dua alat bukti yang dianggap sah oleh pihak berwenang. Selain itu, proses penahanan Siskaeee juga ditegaskan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee dalam perkara a quo serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Siskaeee adalah sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik telah bekerja dengan profesional dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan terkait kasus produksi film porno. Beliau juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan tanpa campur tangan dari pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa tim penyidik Subdit Cyber menjalankan tugas penyidikan dalam kasus tersebut dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak terpengaruh oleh intervensi atau intimidasi apapun,” ujar juru bicara Polda Metro.

Saat ini, berkas perkara produksi film porno dengan 12 tersangka pemeran sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.

Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Dengan ditolaknya permohonan Siskaeee, status tersangkanya sah.

READ  Kapolres Jakbar: Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Melanggar SOP

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta.

Hakim memutuskan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dianggap sah.

Kesimpulan

Penolakan praperadilan Siskaeee oleh hakim tunggal PN Jaksel menunjukkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus film porno. Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa campur tangan pihak lain. Dengan demikian, status tersangka Siskaeee tetap sah dan proses hukum terkait kasus tersebut berjalan secara profesional dan akuntabel.