Perubahan Tarif Tol Jakarta-Cikampek & Jalan Layang MBZ, Simak Rinciannya!

indotim.net (Rabu, 06 Maret 2024) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan menaikkan tarif mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan lajur pada Tol Jakarta-Cikampek serta penyediaan fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Komponen utama penyesuaian tarif integrasi didasarkan pada pertimbangan inflasi untuk Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari September 2016 hingga Desember 2023. Selain itu, juga memperhitungkan inflasi untuk segmen Jalan Layang MBZ dari Oktober 2020 hingga Desember 2023.

Selain itu, terdapat komponen lain yang harus dipertimbangkan, yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 sampai dengan KM 67 arah Cikampek dan KM 62 sampai dengan KM 50 arah Jakarta. Hal ini juga meliputi penyediaan empat titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mempertahankan kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang menjanjikan di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk menjamin bahwa layanan pengelolaan jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Penambahan jalur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilakukan antara tahun 2022 sampai 2023 dengan peningkatan kapasitas tol dari 3 jalur menjadi 4 jalur sepanjang 18,2 km. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan mengatasi kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek, akibat pertemuan arus lalu lintas dari Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ, yaitu dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi, yaitu KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta. Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang.

READ  Jasa Marga Meraup Laba Besar dari Infrastruktur Jalan Tol

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tertanggal 2 Februari 2024 yang menetapkan Penyesuaian Tarif Integrasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal tersebut menegaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Selain itu, dalam situasi di luar rencana usaha yang dapat memengaruhi kelayakan investasi jalan tol, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan.

Penyesuaian Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ:

Informasi terbaru mengenai tarif tol Jakarta Interchange-Cikampek dan Layang MBZ dapat menjadi perhatian penting bagi pengguna jalan.

Golongan I: Tarif mencapai Rp 27.000 dari sebelumnya Rp 20.000.

Golongan II dan III: Naik menjadi Rp 40.500 dari sebelumnya Rp 30.000.

Golongan IV dan V: Kini Rp 54.000 dari sebelumnya Rp 40.000.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Foto: Dok. Jasa Marga

Mulai tanggal 9 Maret, tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Marga Barat-Zainul Kompleks (MBZ) akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini tentu akan memengaruhi pengguna jalan tol yang biasa melintasi rute tersebut.

Rencananya, kenaikan tarif tol ini disusul dengan peningkatan kualitas layanan jalan tol. Namun, seiring dengan kenaikan tarif, tentu juga akan memberikan dampak financial bagi para pengguna jalan.

Perubahan tarif tol ini penting untuk diperhatikan agar pengguna jalan dapat mempersiapkan anggaran perjalanan yang lebih akurat. Sehingga, informasi yang jelas mengenai kenaikan tarif tol menjadi hal yang penting untuk diketahui.

READ  Menggugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tahan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej

Kesimpulan

Berdasarkan artikel mengenai penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ, diketahui bahwa kenaikan tarif mulai 9 Maret 2024 dilakukan sebagai kompensasi untuk penambahan lajur dan penyediaan fasilitas Emergency Parking Bay. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, mempertahankan kepercayaan investor, dan menjamin Standar Pelayanan Minimum. Meskipun terjadi kenaikan tarif, diharapkan peningkatan kualitas layanan jalan tol sebagai dampak positif bagi pengguna meski akan memberikan dampak finansial yang perlu dipersiapkan.