Rektor Universitas Pancasila Terima Surat Panggilan Dugaan Pelecehan: Begini Responsnya

indotim.net (Senin, 26 Februari 2024) – Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila berinisial E untuk diperiksa terkait dugaan pelecehan hari ini. Pihak rektor menyatakan sudah menerima surat panggilan tersebut.

“Surat sudah diterima,” ujar kuasa hukum E, Raden Nanda Setiawan, kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).

Hanya saja, Nanda belum mengkonfirmasi apakah rektor E akan menghadiri pemeriksaan tersebut.

“Saya akan segera memahami situasi ini,” ungkap Rektor.

Rektor Universitas Pancasila dipanggil penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Dia dimintai klarifikasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh karyawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, “Iya, jadwalnya hari ini,” saat dihubungi terpisah.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Rektor akan diminta klarifikasi mengenai dugaan pelecehan yang dialamatkan padanya.

“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan,” tambahnya.

Dugaan Pelecehan di Ruang Rektorat

Kuasa hukum korban dengan inisial RZ yang bernama Amanda Manthovani mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi pada bulan Februari tahun 2023. Kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja rektor Universitas Pancasila.

Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2).

Rektor Universitas Pancasila telah mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, korban mengunjungi ruangan terlapor. Namun, tanpa diduga, korban justru mengalami pelecehan dalam kejadian tersebut.

Korban kemudian melapor ke atasannya, namun justru mengalami mutasi dan demosi. Hal ini membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Januari 2024.

READ  Vespa 946 Dragon: Desain Eksklusif Harga Terjangkau!

Baca halaman selanjutnya: Rektor UP membantah tuduhan pelecehan seksual….

Rektor Universitas Pancasila Bantah

Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilayangkan kepadanya.

“Berita itu kami pastikan terkait laporan yang tidak benar, dan tidak ada peristiwa yang sesuai dengan laporan tersebut,” ungkap kuasa hukum rektor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya.

Raden menegaskan bahwa setiap individu berhak untuk membuat laporan. Namun, ia juga memberikan peringatan akan konsekuensi hukum apabila laporan tersebut ternyata tidak berdasar.

Menyusul pemberitaan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila telah menerima surat panggilan terkait dugaan pelecehan yang disangkakan padanya. Hal ini menjadi sorotan publik yang mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

“Namun, setiap orang memiliki hak untuk mengajukan laporan ke Kepolisian. Namun, penting untuk dipahami bahwa jika laporan terkait suatu peristiwa fiktif, pasti akan berdampak pada konsekuensi hukumnya,” ujar sumber terkait.

Ia menilai laporan tersebut janggal. Terlebih pelaporan tersebut dilakukan di tengah pemilihan rektor baru.

Menanggapi isu hukum seputar berita yang beredar, Rektor Universitas Pancasila menegaskan pentingnya menghormati prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), apalagi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi setahun yang lalu. Tindakan pelaporannya pada saat proses pemilihan rektor baru dianggap sebagai hal yang mencurigakan.

Raden menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja secara profesional untuk menguji kebenaran dari laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.

Kesimpulan

Rektor Universitas Pancasila telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh karyawan. Meskipun rektor membantah tuduhan tersebut dan menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah, ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan kerjasama penuh dengan pihak kepolisian.

READ  Unik dan Mengerikan! 5 Kendaraan Terseret dalam Tabrakan Berantai di Puncak, Termasuk Truk Boks dan Angkot!