indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait kasus bullying siswa SMA Internasional, di mana 8 dari mereka merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kepolisian telah mengungkap kronologi terjadinya peristiwa bullying tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menjelaskan kasus bullying yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2024 di SMA Internasional. Korban dari kasus tersebut adalah seorang siswa berusia 17 tahun.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2024 diperkirakan melibatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi korban (laki-laki, 17 tahun.) Diduga peristiwa tersebut melibatkan 12 (dua belas) pelaku di lokasi kejadian. Anak korban (laki-laki 17 tahun) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh siswa Sekolah Menengah Atas Swasta di Kota Tangerang Selatan,” ungkap Alvino dalam keterangan di kantornya pada Jumat (1/3/2024).
Dalih Tradisi
Alvino menuturkan bahwa 12 siswa terlibat dalam perilaku bullying terhadap korban secara bergantian dengan alasan ‘tradisi’ sebagai justifikasi.
Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih “Tradisi” tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” ungkap seorang petugas kepolisian.
Tradisi ini dilakukan dengan cara kelakukan kekerasan. Selain menjambak rambut korban, para pelaku juga diinstruksikan untuk melepaskan celana korban.
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak terutama pihak sekolah dan orang tua siswa. Kekerasan yang dilakukan atas nama ‘tradisi’ harus segera dihentikan.
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada kakaknya. Para pelaku yang mengetahui korban mengadu ke kakaknya, malah kembali melakukan perilaku bullying terhadap korban.
Pada tanggal 13 Februari 2024, para pelaku mengetahui bahwa anak korban telah menceritakan kejadian yang terjadi pada tanggal 2 Februari 2024. Namun, pelaku yang berjumlah 6 orang tidak menerima cerita tersebut dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Mereka menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memijit leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban,” papar polisi.
Kesimpulan
Polisi telah mengungkap kasus bullying ‘tradisi’ di SMA Internasional yang melibatkan 12 pelaku, termasuk 8 anak berhadapan dengan hukum. Peristiwa kekerasan terhadap siswa berusia 17 tahun diduga dilakukan dengan dalih ‘tradisi’, yang melibatkan perilaku kekerasan fisik seperti menjambak rambut dan melepaskan celana korban. Meskipun korban telah melaporkan kejadian kepada kakaknya, para pelaku tetap berulang kali melakukan tindakan kekerasan. Keterlibatan pelajar dalam aksi bullying dengan dalih ‘tradisi’ ini menimbulkan keprihatinan di kalangan sekolah dan orang tua, menuntut perlindungan segera terhadap korban dan penindakan hukum bagi pelaku.