indotim.net (Senin, 04 Maret 2024) โ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mempersiapkan diri untuk meluncurkan Operasi Keselamatan 2024. Mulai 4 Maret 2024, atau tepat hari ini, operasi tersebut akan digelar sebagai upaya dalam meningkatkan keselamatan di jalan.
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2024, polisi menetapkan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Pengendara diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan lengkap dan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku.
Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari. Operasi ini akan dimulai pada hari Senin, 4 Maret 2024.
โKorlantas Polri akan melangsungkan Operasi Keselamatan yang berjalan bersamaan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,โ ungkap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi seperti dilansir dari situs resmi Humas Polri.
Operasi Keselamatan 2024 telah menetapkan 11 jenis pelanggaran yang akan menjadi target tilang. Ancaman sanksi yang diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah ancaman sanksi tilang yang perlu Anda catat.
11 Pelanggaran yang Diperhatikan dalam Operasi Keselamatan 2024 Beserta Denda Tilangnya
Berkendara sambil Menggunakan Ponsel
Mengemudi sambil menggunakan handphone merupakan pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
โSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).โ
Pengemudi/pengendara di bawah umur
Pengendara yang masih di bawah umur biasanya tidak memiliki SIM. Hal ini melanggar pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Untuk pelanggaran ini, terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada mereka.
Operasi Keselamatan mulai diberlakukan oleh polisi untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi di jalan raya. Ancaman sanksi keras akan diterapkan bagi siapa pun yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Sebagai contoh, pengemudi yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi akan dikenai hukuman pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda sebanyak Rp1.000.000,00.
Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Sepeda motor hanya boleh mengangkut maksimal dua orang, yaitu satu pengemudi dan satu penumpang. Jika melebihi kapasitas tersebut, akan dianggap melanggar Pasal 292 dengan sanksi yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan ini, Polisi menyampaikan bahwa setiap individu yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping untuk penumpang lebih dari satu orang, sesuai dengan Pasal 106 ayat (9), akan dikenakan hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pengguna Sepeda Motor dan Pengemudi Mobil Wajib Patuhi Aturan Helm dan Sabuk Pengaman
Bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya, disarankan untuk selalu menggunakan helm SNI. Hal ini merupakan kepatuhan terhadap Pasal 291 ayat (1) dan (2) yang berlaku. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Begitu juga dengan pengendara motor maupun penumpangnya, wajib menggunakan helm standar. Jika kedapatan tidak menggunakan helm, sesuai pasal 141 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan kurungan paling lama 7 hari.
Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Mengemudi dalam keadaan mabuk dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
โSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).โ
Berkendara melawan arus
Sanksi untuk kendaraan yang melanggar arah telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
โSetiap individu yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan melalui Rambu Lalu Lintas sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) huruf b akan dikenai pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda hingga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),โ demikian bunyi pasal tersebut.
Berkendara melebihi batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kendaraan yang overdimension dan overloading
Ketentuan mengenai pemuatan barang dan dimensi telah diatur di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Kendaraan overdimension dan overloading (ODOL) akan terancam sanksi tilang sesuai pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Berikut sanksinya:
Setiap individu yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang tanpa patuh pada aturan terkait tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda hingga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Bagi Sepeda Motor dengan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi
Polisi sedang giat dalam upaya untuk mengamankan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Setiap individu yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) akan dikenakan hukuman kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda hingga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
Kendaraan yang tidak berhak menggunakan strobo dan sirine akan ditilang. Sanksinya diatur sesuai pasal 287 ayat (4). Berikut sanksinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia
Terakhir, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).