Polisi Berbahaya, Pemotor Ngamuk Pas Ditegur

indotim.net (Selasa, 05 Maret 2024) – Polisi memutuskan tidak memberikan tilang kepada pengendara motor Aprilia SR-GT 200 di Malang, Jawa Timur, yang marah setelah diingatkan soal larangan merokok. Petugas hanya memberikan pembinaan dan saran kepada pemotor agar tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Menurut Wakil Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Kuntjoro, Anang Widodo, seorang pemotor, telah datang langsung ke Mapolresta Malang untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Meskipun begitu, pihak berwenang memutuskan untuk tidak memberikan tilang kepada Anang.

“Kami tidak mengeluarkan tilang, melainkan memberikan pemahaman kepada individu tersebut. Dia melakukan kesalahan,” ungkap Kuntjoro seperti dilaporkan oleh detikJatim pada Selasa (5/3).

Viral pemotor marah-marah usai ditegur jangan merokok. Foto: Tangkapan layar Instagram.

Kuntjoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya memberikan pemahaman kepada Anang Widodo bahwa perilakunya dianggap melanggar aturan. Unit Lalu Lintas Polresta Malang Kota berencana mengadakan pertemuan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami memberikan edukasi kepada yang bersangkutan bahwa tindakannya salah dan tidak dapat dibenarkan. Selain itu, kami juga akan mengatur pertemuan antara dia dan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang),” ungkapnya.

Peristiwa pemotor yang marah setelah tidak terima ditegur soal larangan merokok terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang pada Minggu (3/3). Insiden ini menjadi viral setelah video kejadian tersebut banyak beredar di akun media sosial, termasuk @memomedsos di Instagram.

Informasi yang diungkapkan dalam unggahan itu menjelaskan kejadian dimulai ketika pengendara motor yang marah-marah berada di depan sambil menyalakan rokok. Abu rokok kemudian terbang dan mengenai mata korban yang berada tepat di belakangnya.

Pemotor viral marah-marah usai ditegur jangan merokok. Foto: Tangkapan layar Instagram.

Walau demikian, ketika ditegur, dia malah meluapkan emosinya. Alih-alih meminta maaf, perokok tersebut justru marah-marah dan mengancam si penegur dengan perkataan yang kurang sopan.

READ  Mebel Indonesia Diburu di Pasar Eropa dan AS, Omzet Melonjak hingga Rp 4,6 Triliun

“Kenapa kamu masih menegur saya soal rokok? Bukan hanya saya yang merokok, mbak. Mengapa saya dimarahi karena merokok. Saya juga mengendarai motor dengan pelan, tidak melaju kencang,” ujar pria itu dengan suara tinggi sambil menggunakan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa.

Aturan tentang Larangan Merokok

Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Oleh karena itu, saat berkendara, kita dilarang untuk melakukan kegiatan lain, termasuk merokok. Bahkan, ada aturan khusus yang dengan tegas melarang perbuatan tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyatakan dengan jelas dalam pasal 6 huruf c, bahwa saat sedang mengendarai motor, dilarang keras untuk merokok.

“Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Seorang pengemudi diharapkan menggunakan pakaian yang sopan, bersih, dan rapi saat berkendara.

b. Pengemudi menunjukkan perilaku yang ramah dan sopan,

menghormati peraturan yang berlaku,

serta memperlakukan sesama pengguna jalan dengan baik.

Pasal yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor,” tetap menjadi perhatian utama dalam kasus ini.

Dianggap mengganggu konsentrasi, kegiatan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di sana diatur bahwa pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan sopan dan penuh konsentrasi.

Jika kamu melanggar aturan tersebut, pastinya akan ada konsekuensi hukum yang harus dijalani sesuai dengan Pasal 283. Kamu yang terbukti melanggar harus siap-siap mengeluarkan uang untuk membayar denda sebesar Rp 750 ribu.

READ  Profil Radhika Merchant: Calon Mantu Terkaya India

Kesimpulan

Polisi di Malang, Jawa Timur, memilih untuk tidak memberikan tilang kepada seorang pemotor yang marah setelah diingatkan soal larangan merokok. Mereka lebih memilih memberikan pembinaan dan saran kepada pemotor agar tidak mengulangi kesalahan tersebut. Aturan larangan merokok saat berkendara juga dijelaskan dengan tegas, sebagai bentuk perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM 12 tahun 2019. Kejadian ini viral setelah video pemotor marah-marah usai ditegur karena rokok beredar di media sosial, namun polisi berusaha menyelesaikan masalah dengan pendekatan edukasi dan pertemuan antara pemotor dan korban.