Kisah Tragis Pria di Pandeglang: Cekik Pacar hingga Tewas

indotim.net (Jumat, 01 Maret 2024) – Seorang pria dengan inisial Ai (33) melakukan tindakan mengerikan dengan membunuh pacarnya di sebuah kamar penginapan di Kabupaten Pandeglang. Motif pembunuhan tersebut diduga bermula dari perasaan kesal Ai yang tidak terima diajak menikah.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam menyatakan bahwa pembunuhan tragis ini terjadi pada Jumat (23/2) kemarin. Dia menegaskan bahwa pelaku adalah kekasih korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku tidak lain adalah pacar dari korban itu sendiri,” ujar petugas kepolisian, Jumat (1/3/2024).

Zhia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut bertindak dengan kejam karena merasa marah setelah korban mengajaknya menikah. Menurut Zhia, pelaku yang marah tersebut akhirnya melakukan tindakan membunuh korban dengan cara mencekik dan menutup mulut korban hingga akhirnya korban tewas.

Pelaku merasa kesal karena setiap hari dia selalu dihantui ancaman dari korban. Akhirnya, terjadilah pembunuhan tragis ini dengan cara dicekik dan mulut korban dibekap selama kurang lebih dua menit sampai korban tak lagi bernyawa.

Setelah kejadian tersebut, Zhia mengungkapkan bahwa pelaku akhirnya bisa ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Pelaku berhasil ditangkap di tempat usahanya.

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku kejahatan ini dengan menangkapnya di lokasi di mana pelaku biasa berjualan,” ungkap petugas kepolisian setempat.

Zhia mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 388 KUHPidana dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Kami telah menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana yang berpotensi dihukum maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 351 ayat 3 yang mengancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap sumber terkait.

Kesimpulan

Sebuah kisah tragis terjadi di Pandeglang ketika seorang pria dengan inisial Ai (33) membunuh pacarnya setelah merasa kesal dan marah karena tidak mau diajak menikah. Pelaku melakukan perbuatan kejam dengan cara mencekik dan menutup mulut korban hingga akhirnya mengakibatkan kematian. Setelah pelaku berhasil ditangkap, ia akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal 15 tahun.

READ  Anggaran Terbatas, Pemkab Pandeglang Usulkan Pembangunan 7 Ruas Jalan di Pusat