indotim.net (Jumat, 12 Januari 2024) – Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), yang aksinya menjadi viral di media sosial. Korban tersebut dibegal oleh para pelaku saat sedang pulang ke rumah.
Kepolisian Sektor Kembangan, yang diwakili oleh Komisaris Polisi Billy Gustiano, telah berhasil menangkap dua pelaku begal. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik.
“Saat itu korban setelah mengantar abangnya ke rumahnya dan hendak kembali ke kediaman korban. Korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang menodongkan senjata tajam jenis badik,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano di Polsek Kembangan pada Jumat (12/1/2024).
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Billy, aksi begal terjadi pada waktu dini hari oleh dua pelaku. Satu pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, namun satu lagi masih dalam pengejaran.
“Ada dua pelaku, satu di antaranya dengan inisial H dan yang lainnya dengan inisial E. Pelaku dengan inisial E adalah pengemudi sepeda motor, sedangkan pelaku dengan inisial H yang mengancam korban dengan sebilah badik,” ujar narasumber.
“Pelaku dengan inisial H berhasil ditangkap oleh polisi, sementara pelaku dengan inisial E berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian oleh unit Reskrim Polsek Kembangan,” kata juru bicara Polisi.
Billy menjelaskan penangkapan terhadap pelaku H terjadi setelah korban sempat meneriaki pelaku dengan kata ‘maling’. Teriakan korban langsung terdengar oleh pengendara lain yang kemudian membantu untuk menangkap dan mengamankan pelaku H.
Polisi menangkap salah satu pelaku begal di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Keberhasilan ini tidak lepas dari bantuan yang diberikan oleh korban dan pengendara yang turut membantu penangkapan pelaku. Namun, polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang.
Kepolisian akan menjerat pelaku yang ditangkap dengan pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
“Ketika korban diserang, ada pengendara lain yang lewat spontan korban langsung berteriak maling. Kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban dan mengamankan tersangka,” ungkap Billy.
Tersangka atas nama inisial H telah ditangkap oleh polisi atas kasus begal di Meruya, Jakarta Barat. Menurut Kepala Kepolisian, mereka akan menerapkan pasal 365 ayat 2 kedua KUHP terhadap tersangka H. Pasal ini berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua orang atau lebih. Ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 12 tahun,” jelas Kepala Kepolisian.
Lihat juga Video ‘Pria di Kudus Pura-pura Menjadi Korban Begal Demi Memperkaya Uang Perusahaan’:
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku kejahatan begal di daerah Meruya, Jakarta Barat. Namun, masih ada satu pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik Polres Jakarta Barat. Mereka telah melakukan penyelidikan yang intensif sejak adanya laporan korban terjadinya aksi begal.
Informasi tentang aksi begal ini pertama kali diperoleh dari laporan seorang saksi mata yang melihat pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Saksi mata juga dapat memberikan ciri-ciri pelaku yang akhirnya menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mencari dan menangkapnya.
Tidak lama setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Polres Jakarta Barat segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, salah satu pelaku berhasil ditangkap dengan kemauan keras saat polisi berupaya mengejar dan menangkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku akan segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang akan terus menjadi target pencarian oleh kepolisian.
Kepolisian berharap agar pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada di daerah Meruya maupun area lainnya yang rawan terjadi aksi begal.
Kesimpulan
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat (Jakbar), yang aksinya menjadi viral di media sosial. Pelaku tersebut diamankan setelah aksi begal menggunakan senjata tajam jenis badik. Meskipun satu pelaku berhasil ditangkap, polisi masih terus memburu satu pelaku lain yang masih buron. Keberhasilan penangkapan ini berkat bantuan dari korban dan pengendara yang turut membantu. Pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.