indotim.net (Senin, 15 Januari 2024) – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua muncikari prostitusi yang menjual remaja berusia 15 tahun. Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban dan tersangka pertama kali berkenalan dengan pelaku yang menawarkan iming-iming liburan ke Bali.
“Kronologis kejadian, di mana tersangka D merekrut atau memperkenalkan korban berawal dari aplikasi Tantan, di mana aplikasi ini si D ini berkenalan dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (15/1/2024).
Pada bagian sebelumnya, kita telah melihat bagaimana seorang remaja di Bekasi menjadi korban perdagangan manusia. Dalam kelanjutan cerita ini, setelah korban diajak ke kantor muncikari, dia kemudian diajak ke salon oleh seseorang yang dikenal dengan inisial A alias Oma (52). Di sana, tersangka D memberikan janji palsu kepada korban bahwa mereka akan pergi berlibur ke Bali.
“Dan kemudian dari perkenalan tersebut kemudian diajak korban ke satu tempat, awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma,” ujar sumber.
Dengan segala bujuk rayunya, tersangka Oma kemudian membujuk korban untuk melayani pria hidung belang. Korban dipaksa melayani pria hidung belang di sebuah tempat kos di Kota Bekasi.
“Di situ korban dirayu, dibujuk, dan dijanjikan dipekerjakan di situ dengan bujuk rayuan dari tersangka A alias Oma sehingga korban mau bekerja dengan tersangka Oma dan tersangka D di indekos 28,” ungkapnya.
Terdakwa D kemudian mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat. Setelah 3 bulan berlalu, D akhirnya berhasil mendapatkan beberapa pelanggan.
“Selama kurang lebih 3 bulan, tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu yang berhasil dicari. Dalam hal ini, pelanggan yang bersedia menggunakan jasanya,” ungkap sumber terkait.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka D dan Oma telah ditahan oleh polisi. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Kesimpulan
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia yang melibatkan remaja berusia 15 tahun di Bekasi. Dua muncikari prostitusi telah ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 88 juncto 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban awalnya diajak dengan janji liburan di Bali, namun dibawa ke tempat lain dan dipaksa melayani pria hidung belang. Tersangka D juga melakukan pencarian pelanggan melalui aplikasi MiChat. Kasus ini menegaskan bahwa masih ada ancaman perdagangan manusia di Indonesia dan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seperti ini.