Santri Kediri Jadi Korban Bullying, Respons KemenPPPA

indotim.net (Rabu, 28 Februari 2024) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pernyataan terkait kasus tragis yang menimpa seorang santri, Bintang Balqis Maulana (14), yang meninggal akibat di-bully oleh seorang seniornya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyah Kediri. KemenPPPA mengungkap rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa Bintang.

“Kami di jajaran KemenPPPA mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak korban BB akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri. Kami juga sangat prihatin kekerasan masih terus terjadi di pondok pesantren dan bahkan menyebabkan korban meninggal. Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menegaskan bahwa mereka akan memantau perkembangan kasus tragis ini. KemenPPPA juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan pendampingan lanjutan kepada keluarga korban, baik dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis.

Berdasarkan keterangan ibu anak korban, anak korban sempat menghubungi melalui pesan instan WhatsApp dan minta untuk dijemput. Namun ibu anak korban tidak mengiyakan permohonan tersebut sebab sebentar lagi anak korban akan libur imtihan (libur bulan Ramadan) dan anak korban pun mengiyakan. Tapi pada saat itu, ibu anak korban sudah memiliki firasat yang kurang baik dan akhirnya ibu anak korban sempat pesan travel untuk menjemput, namun keesokan harinya, anak korban menelepon dan mengatakan pada ibu anak korban tidak perlu menjemput karena anak korban baik-baik saja.

READ  93 Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan, Eks Penyidik Ungkap: Ikan Busuk Mulai Dari Kepala

Nahar mengungkapkan bahwa salah satu dari tersangka merupakan sepupu dari korban. Tersangka tersebut sering merasa iri terhadap korban karena korban sering menerima kiriman uang dari orang tua yang bekerja di luar kota.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmennya terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Nahar dari KemenPPPA.

Kementerian tersebut juga siap memberikan bantuan pendampingan kepada keluarga korban, baik dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis. Nahar berharap semua pihak terkait akan serius dalam mencegah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren untuk melindungi anak-anak dari situasi yang sama.

Nahar menyarankan orang tua untuk senantiasa memperhatikan sikap dan perilaku anak-anak mereka. Dia berharap ada langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil agar kasus serupa tidak terulang, baik dari pihak pondok pesantren maupun orang tua santri. Penting bagi mereka untuk terus mengingatkan santri-satri agar saling menghargai dan menghindari perilaku-perilaku yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan atau perundungan.

Nahar juga menekankan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya. Dengan berani melapor, kasus serupa dapat dicegah agar tidak terulang.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan untuk segera melapor ke SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, atau melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Alasan Senior Aniaya Korban

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi telah berhasil menetapkan empat kakak kelas korban sebagai tersangka. Keempatnya masing-masing berinisial MN (18) dari Sidorjo, MA (18) dari Nganjuk, AF (16) dari Denpasar, dan AK (17) dari Surabaya.

READ  Polisi Mampang Ajak Warga Pasang Stiker Cegah Curanmor

Menurut pengakuan kuasa hukumnya, para pelaku menyatakan bahwa mereka memukul Bintang karena merasa jengkel. Hal tersebut disebabkan oleh sikap Bintang yang sulit untuk dinasihati, terutama dalam hal kewajiban salat berjemaah.

“Ini berdasarkan keterangan anak-anak mengakui memukul dan tidak niat biar Bintang sampai gimana. Itu benar-benar emosi sesaat karena Bintang diomongi tidak manut,” kata pengacara para pelaku, Rini Puspitasari.

Kesimpulan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi dengan tegas kasus bullying yang berujung pada kematian santri Bintang Balqis Maulana di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyah Kediri. Mereka mengecam kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pendidikan, serta memberikan bantuan pendampingan hukum dan psikologis kepada keluarga korban. Polisi telah menetapkan empat kakak kelas korban sebagai tersangka, dengan alasan mereka merasa jengkel terhadap sikap Bintang yang sulit untuk dinasihati. KemenPPPA juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui kasus kekerasan, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.